JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru.
Pada Rabu (7/12/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, sebagai tersangka izin tambang di Kaltim.
Kasus ini bermula dari video pengakuan Ismail yang menyebut dirinya menyetorkan sejumlah uang ke Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri untuk proyek tambang ilegal yang dia kerjakan.
Namun, setelah video itu viral, Ismail meralat ucapannya. Keterangan Ismail tersebut juga langsung dibantah oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka Terkait Izin Tambang di Kaltim
Kendati demikian, dalam sebulan terakhir perkara ini berembus kencang. Sebab, sejumlah mantan petingggi Polri yakni Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, sempat angkat bicara soal keterlibatan Kabareskrim.
Berikut perjalanan kasus dugaan tambang batu bara ilegal yang menyeret Ismail Bolong.
Dalam sebuah video yang lantas viral beberapa waktu lalu, Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar untuk urusan tambang batu bara ilegal.
Selain mantan anggota kepolisian di Samarinda, Ismail mengatakan, dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin di Kaltim.
Menurut Ismail, dari pekerjaannya itu dia mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.
Ismail menyebut, dirinya berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dalam urusan ini dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: Pengacara: Ismail Bolong Sudah Tersangka dan Ditahan Bareskrim
Namun, setelah video tersebut viral, Ismail menarik pernyataannya. Ismail membuat video klarifikasi dengan mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ia juga mengatakan, video testimoni dirinya soal setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) Polri.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu," kata Ismail dalam video klarifikasi, dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.
"Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," tuturnya.
Baca juga: Selain Ismail Bolong, Polri Tetapkan 2 Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Tak lama setelah video Ismail Bolong beredar, mantan Kadiv Propam Polri yang kini jadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, angkat bicara.