JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Diduga, ada aliran suap dari Ismail ke sejumlah petinggi Polri dalam kasus itu.
"Nah dalam konteks ini perlu perlibatan dari PPATK," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Bareskrim Sita 36 Dump Truck-2 Bundle Rekening Koran
Benny menyampaikan, dalam tahapan penyidikan, kasus tambang ilegal harus dimulai dari pembuktian adanya kegiatan tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang.
Dari sana, akan ditemukan pihak-pihak terkait.
"Barulah kemudian bahwa pembuktian apa betul ada tambang ilegal berjalan sejak tahun berapa, hasilnya berapa, kaitan terakhir nanti adalah ke mana uang itu," ujar dia.
"Kalau pembuktian ini sudah selesai, barulah bicara ke mana uangnya," ujar Benny.
Adapun Ismail Bolong dan dua orang lain, yairu BP dan RP ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan tambang ilegal.
Video Ismail Bolong
Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ismail Bolong: Sempat Singgung Kabareskrim hingga Kini Jadi Tersangka
Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.