Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Brigadir J, Keterangan Ahli DNA-Digital Forensik Digelar Tertutup

Kompas.com - 14/12/2022, 11:58 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan, pemberian keterangan tiga ahli dan satu orang saksi dari Polri yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) digelar secara tertutup.

Keempatnya dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Mereka adalah Fira Sania dan Irfan Rofik sebagai Ahli DNA, Heri Priyanto selaku Ahli Digital Forensik, dan Sirajul Umum yang membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bharada E Sempat Cerita Momen Dinas Bareng Brigadir J Kepada Kekasih

Selain tiga ahli dan satu saksi itu, jaksa juga menghadirkan Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri dan Arif Sumirat selaku Ahli Balistik dari Puslabfor Polri.

“Baik sebelum saya periksa keterangannya, apakah ada ahli di sini yang mempunyai keahlian menerangkan yang ada hubungannya dengan kemanan umum khususnya mengenai sidik jari,” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Mendengar pertanyaan Hakim, Fira selaku Ahli DNA kemudian menyampaikan bahwa ia khawatir jika keterangannya bakal dipraktikan masyarakat jika disampaikan secara umum.

“Izin Yang Mulia, sebagai ahli DNA, nanti ke depannya pasti akan menerangkan faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab dan akan dilakukan untuk kejahatan, izin,” jelas Fira.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 5 Ahli dalam Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Oke, khusus Saudara Fira silakan nunggu dulu di ruang saksi nanti kami akan dengar, khusus untuk keterangan Fira sidang akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum,” ujar Hakim Wahyu.

“Di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari,” ujarnya.

Setelah penjelasan Hakim, jaksa kemudian turut menyampaikan bahwa ada saksi lain yang kegiatan keahliannya serupa. Oleh sebab itu, JPU juga meminta saksi bermama Irfan, Sirajudin dan Heri untuk digelar secara tertutup.

“Kalau begitu berempat silakan meninggalkan dulu, kita periksa berdua dulu,” kata Hakim Wahyu.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat mengusulkan bahwa enam Ahli yang dihadirkan jaksa untuk seluruhnya digelar secara tertutup. Namun, usul tersebut ditolak. Hakim Wahyu menegaskan, akan tetap memeriksa Ahli Poligraf dan Ahli Balistik dari Puslabfor Polri secara terbuka.

Baca juga: Dengarkan Keterangan Ahli, Sidang 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Digabung

“Usul yang mulia, untuk mempercepat persidangan kita usul tertutup saja semuanya,” timpal Arman.

“Tidak, ini publik berhak tahu, jadi cuma berdua saja yang kita buka, jadi nanti kepada para pengunjung sekaligus para wartawan ketika sidang kami nyatakan tertutup mohon meninggalkan persidangan ini,” ujar Hakim Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com