JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk digabung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bakal dihadirkan dalam satu ruangan sidang. Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E Hakim telah menyediakan ruangan untuk sidang secara online.
"Saya meminta kesediaan dari Penasihat Hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2022).
"Jadi Penasihat Hukum kelima terdakwa akan duduk di sini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM (Akreditasi Penjamin Mutu) di atas," jelas Hakim Wahyu.
Adapun pemisahan Richard Eliezer dalam ruang sidang dilakukan lantaran dia berstatus justice collabollator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam sidang ini, JPU bakal menghadirkan lima orang ahli untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Mereka adalah Ahli dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Adi Febrianto; ahli Biologi Forensik Siraju Umam; Ahli DNA Vira Sania; ahli Balistik Adi Sumirat; dan ahli Digital Forensik Heri Ferianto.
Baca juga: Geramnya Ferdy Sambo ke Bharada E, Ricky, dan Kuat Usai Habisi Brigadir J: Kalian Tak Bisa Jaga Ibu!
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Menurut Bharada E, Putri Candrawathi Masuk Kamar Diantar Kuat Maruf Sebelum Penembakan Brigadir J
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.