JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan lima orang saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (14/12/2022).
Mereka yang dihadirkan Jaksa terdiri dari ahli balistik hingga ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor Polri).
"Pertama saksi Adi Febrianto, Ahli Puslabfor; kedua, Siraju Umam, Ahli Biologi Forensik; ketiga, Vira Sania, Ahli DNA; keempat, Arif Sumirat Ahli Balistik; kelima Heri Feriyanto, ahli Digital Forensik," papar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/20222).
Baca juga: Dengarkan Keterangan Ahli, Sidang 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Digabung
Dalam sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga meminta para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk digabung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli.
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bakal dihadirkan dalam satu ruangan sidang. Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E Hakim telah menyediakan ruangan untuk sidang secara online.
"Saya meminta kesediaan dari Penasihat Hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli," ujar Hakim Wahyu kemarin.
"Jadi Penasihat Hukum kelima terdakwa akan duduk di sini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM (Akreditasi Penjamin Mutu) di atas," jelas Hakim Wahyu.
Baca juga: Kuat Maruf Ngaku Lihat Bharada E Masih Tembak Brigadir J yang Sudah Jatuh Tengkurap
Adapun pemisahan Richard Eliezer dalam ruang sidang dilakukan lantaran berstatus justice collabollator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Bharada E: Ferdy Sambo Suruh Ajudan Cek Ponsel Brigadir J Setelah Peristiwa Penembakan
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.