JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyematkan pangkat letnan kolonel tituler kepada presenter kondang Deddy Corbuzier, beberapa waktu lalu.
Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan, pertimbangan pemberian pangkat tituler karena Deddy mempunyai kemampun khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
Baca juga: Penyematan Pangkat Tituler ke Deddy Corbuzier Dinilai Salah Kaprah
Menurut Dahnil, kemampuan dan performa Deddy ini akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan, termasuk sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy pun otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.
"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Dengan penyematan ini, Deddy kini mempunyai tugas, yakni sebagai duta komponen cadangan (komcad).
Sebetulnya, Prabowo telah mendapuk Deddy menjadi duta komcad sejak pertengahan Oktober 2021.
Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan di media sosial.
"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.
Baca juga: Prabowo Sematkan Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Pengamat: Kurang Tepat!
Selain itu, Dahnil menyebut dasar hukum pemberian pangkat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Kemudian, Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.
Dahnil menambahkan, pangkat tituler yang diterima Deddy akan berakhir apabila tugasnya dianggap telah tuntas.
Apabila tugasnya sudah rampung, Deddy nantinya digantikan oleh penerusnya secara organik.
"Iya (durasi waktu) sementara sampai tugasnya dianggap tuntas dan ada yang bisa menggantikan secara organik," imbuh Dahnil.
Penyematan tituler terhadap Deddy menambah daftar jumlah para penerimanya. Berikut daftarnya:
Tituler TNI Angkatan Darat
1. Paku Alam VI
2. Paku Alam VII