Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang senilai Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang. Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Dia menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Baca juga: Hakordia 2022: Mengingat Lagi Obral Remisi untuk Koruptor Sepanjang Tahun Ini...
Divonis 5 tahun penjara pada 2017, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan menghirup udara segar pada 15 Februari 2020.
Mirisnya, walaupun bekas napi korupsi, Polri tak langsung memecat Brotoseno. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapati Brotoseno kembali bekerja sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Polri menyatakan Brotoseno telah menjalani sidang kode etik dan profesi atas kasus yang menjeratnya, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kala itu, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri, meski tak disebutkan detail prestasi yang dimaksud.
Berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi Polri pertama, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan. Sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, 8 bulan setelah Brotoseno bebas bersyarat. Padahal, mestinya sidang dilaksanakan tahun 2017, sesaat setelah Brotoseno divonis bersalah atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.
Brotoseno resmi dipecat secara tidak hormat pada 8 Juli 2022. Pemberhentian AKBP Brotoseno tertera dalam keputusan Komisi PK Sidang Etik nomor PUT-KEP PK/1/VII Tahun 2022.
Itong Isnaeni Hidayat adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ketika ditangkap tangan KPK pada 19 Januari 2022 bersama beberapa orang lain. KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan, panitera pengganti PN Surabaya, guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar. Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan. Saat penyerahan uang itu dilakukan, KPK menangkap keduanya dan melanjutkan penangkapan terhadap Itong.
Dalam konferensi pers pengumuman tersangka oleh KPK, Itong sempat naik pitam dan berseru, ”ini semua omong kosong!” namun ia tetap jadi pesakitan.
Jaksa penuntut umum menuntutnya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp390 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Sidang pembacaan putusan pada Selasa (25/10/2022) menetapkan vonis 5 tahun penjara bagi Itong. Majelis hakim menilai Itong terbukti sah dan meyakinkan bersalah korupsi. Statusnya sebagai penegak hukum menjadi pemberatan hukuman untuk Itong.
Itong geleng-geleng mengaku tak menyangka karena menurutnya, dirinya tidak pernah menerima apa pun dari Hamdan. Itong pun mengajukan banding.
Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung sewaktu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta pada 21-22 September 2022.
Selain dia, dalam perkara itu, KPK menetapkan 10 tersangka di mana Sudrajad diduga menerima suap.