JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis meminta maaf meminta maaf terkait interupsi yang dilakukannya saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Rapat Paripurna DPR.
Iskan saat itu berdebat panas dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan keluar dari ruang rapat atau walkout.
Sehari setelah kejadian, Iskan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Baca juga: Anggota PKS Walkout karena Kecewa Tak Dikasih Waktu 3 Menit Saat Pengesahan RKUHP
"Saya Iskan Qolba Lubis, anggota DPR RI, seperti teman-teman ketahui, saya melakukan interupsi di sidang paripurna. Dan memang suasananya waktu itu kurang wise ya," ujar Iskan di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).
Tampak pula hadir dalam ruang rapat Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, dan Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman.
Alhasil, Iskan meminta maaf kepada anggota DPR lainnya.
Baca juga: KUHP Baru, Dewan Pers: Masih Ada Pasal yang Ancam Kebebasan Wartawan
Dia menyebut, cara berkomunikasi dalam rapat paripurna saat itu kurang tepat.
"Sebagai anggota dewan, saya minta izin untuk minta maaf kepada paripurna kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat dan di sidang yang paling tinggi di DPR," imbuhnya.
Sebelumnya, Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (7/12/2022).
Azhari selaku pengadu, menduga Iskan melanggar etik akibat memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) kemarin.
Baca juga: Hakordia 2022: KUHP Jadi Kado Manis Koruptor
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Azhari menilai, Iskan melanggar etik saat memprotes pengesahan RKUHP karena fraksinya sudah menyetujui hal tersebut meski dengan catatan.
Ia juga menilai perilaku Iskan saat melayangkan protes tidak pantas.
"Pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco kan bilang sudah menyetujui akan tetapi kan Pak Iskan Qolba Lubis kan menyanggah itu, padahal itu kan sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," ujar Azhari.
Azhari berharap, aduannya ini dapat ditindaklanjuti oleh MKD dan dibawa ke persidangan.
Baca juga: Soal Isu Wisman Batal ke Bali karena KUHP Baru, Ini Tanggapan Bandara Ngurah Rai