Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks KSAU Agus Supriatna Tak Hadir Lagi pada Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Kompas.com - 05/12/2022, 17:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus sedianya bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.

Perkara ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Baca juga: Jaksa Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna untuk Bersaksi, KPK: Atas Perintah Pengadilan

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (5/12/2022), Jaksa KPK Ariawan Agustiartono mengatakan, pihaknya telah berupaya memanggil Agus melalui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Kami sudah mengirimkan panggilan melalui Panglima TNI lalu ditembuskan ke Kepala Staf sampai ke unit pelaksana tapi sampai saat ini saksi Agus juga belum dapat hadir,” kata Ariawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Adapun Agus dipanggil pertama kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang pada Senin (21/11/2022). Namun, Agus absen dan tidak ada konfirmasi ketidakhadirannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Djuyamto kemudian memerintahkan agar Agus dipanggil kembali pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: KSAU Fadjar Cuma Nyengir Saat Ditanya soal Ketidakhadiran Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Selanjutnya, pada persidangan Senin (28/11/2022), Agus kembali tidak hadir tanpa konfirmasi.

Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya telah memanggil Agus melalui beberapa cara seperti, mengirim langsung ke kediamannya, melalui kantor Pos, hingga melalui pihak TNI.

Adapun kediaman Agus yang dimaksud berada di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah dan Jalan Raflesia, Bogor. Namun, Agus tidak ada di dua rumah itu.

Terkait surat panggilan KPK diterima oleh penjaga rumahnya atau tidak, Agus meminta menanyakan langsung kepada Jaksa KPK.

Menurut Agus, hingga saat ini dirinya belum dipanggil secara patut oleh KPK.

"Kan sudah saya bilang, sampai saat ini belum pernah terima euy," kata Agus.

"Harusnya tanya jaksa, ke mana kirim dan cek tanda terimanya," tambah Agus.

Baca juga: Minta KPK Taati UU Peradilan Militer, Eks KSAU: Orang Hukum Harusnya Ngerti...

Nama Agus terseret dalam kasus ini lantaran pengadaan helikopter AW-101 tersebut dilakukan pada saat ia menjabat sebagai KSAU.

Dalam dakwaannya, Jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dakwaan Jaksa KPK itu dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com