Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Militer Nilai KPK Perlu Izin Panglima TNI untuk Hadirkan Eks KSAU dalam Sidang Kasus Heli AW-101

Kompas.com - 30/11/2022, 13:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang perlu mendapatkan izin Panglima TNI untuk memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Sebagai informasi, Agus telah 2 kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.

Dalam dakwaan, jaksa menduga bahwa proyek helikopter ini dikorupsi saat Agus masih menjabat sebagai KSAU.

Baca juga: Minta KPK Taati UU Peradilan Militer, Eks KSAU: Orang Hukum Harusnya Ngerti...

"Karena terjadi ketika Pak Agus masih dinas aktif. Artinya, itu kaitannya dengan adanya kerahasiaan dan lain sebagainya sebagai KSAU waktu itu, sehingga butuh (surat izin). Biasanya ada izin panglima untuk yang seperti itu," jelas Fahmi ketika dihubungi pada Rabu (30/11/2022).

"Karena dia dalam konteks jabatannya sebagai KSAU," tegasnya.

Fahmi menilai bahwa status Agus saat ini sebagai purnawirawan tak menghilangkan konteks bahwa kasus ini terjadi ketika ia masih berstatus TNI aktif.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemanggilan bisa disebut sah apabila suratnya disampaikan kepada terdakwa atau saksi melalui atasan yang berhak menghukum atau atasan langsungnya.

Atasan itu selanjutnya wajib memerintahkan terdakwa atau saksi prajurit untuk menghadap di sidang.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Eks KSAU Agus Supriatna Tak Terima Uang Korupsi Helikopter AW-101

Fahmi tak menampik bahwa ketentuan dalam UU Peradilan Militer memang menyisakan celah impunitas dan menyebutnya sebagai salah satu agenda reformasi TNI yang belum terlaksana.

KPK, katanya, mau tak mau harus meminta izin Panglima TNI supaya Agus mau hadir sebagai saksi dalam persidangan.

"Karena kalau nggak gitu, buntu dia (KPK). Tanpa izin panglima, kalau tetep ngotot, (KPK) bisa menghadirkan nggak?" ucap Fahmi.

"Kalau nggak bisa menghadirkan, kan mending minta izin panglima," pungkasnya.

Alasan tak hadir dalam sidang

Agus Supriatna menilai pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa KPK tidak benar. Agus sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang.

Sebagaimana diketahui, pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017. Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Bantuan Jenderal Andika Perkasa untuk Panggil Eks KSAU Agus Supriatna

 

“Iya kan enggak benar itu, itu saja, iya kan? Segala sesuatu itu harusnya benar lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022). 

Halaman:


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com