JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus sedianya bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.
Perkara ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (5/12/2022), Jaksa KPK Ariawan Agustiartono mengatakan, pihaknya telah berupaya memanggil Agus melalui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Kami sudah mengirimkan panggilan melalui Panglima TNI lalu ditembuskan ke Kepala Staf sampai ke unit pelaksana tapi sampai saat ini saksi Agus juga belum dapat hadir,” kata Ariawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Adapun Agus dipanggil pertama kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang pada Senin (21/11/2022). Namun, Agus absen dan tidak ada konfirmasi ketidakhadirannya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Djuyamto kemudian memerintahkan agar Agus dipanggil kembali pada persidangan selanjutnya.
Selanjutnya, pada persidangan Senin (28/11/2022), Agus kembali tidak hadir tanpa konfirmasi.
Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya telah memanggil Agus melalui beberapa cara seperti, mengirim langsung ke kediamannya, melalui kantor Pos, hingga melalui pihak TNI.
Adapun kediaman Agus yang dimaksud berada di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah dan Jalan Raflesia, Bogor. Namun, Agus tidak ada di dua rumah itu.
Terkait surat panggilan KPK diterima oleh penjaga rumahnya atau tidak, Agus meminta menanyakan langsung kepada Jaksa KPK.
Menurut Agus, hingga saat ini dirinya belum dipanggil secara patut oleh KPK.
"Kan sudah saya bilang, sampai saat ini belum pernah terima euy," kata Agus.
"Harusnya tanya jaksa, ke mana kirim dan cek tanda terimanya," tambah Agus.
Nama Agus terseret dalam kasus ini lantaran pengadaan helikopter AW-101 tersebut dilakukan pada saat ia menjabat sebagai KSAU.
Dalam dakwaannya, Jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Dakwaan Jaksa KPK itu dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/17334721/eks-ksau-agus-supriatna-tak-hadir-lagi-pada-sidang-korupsi-pengadaan