JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Kasus ini menjerat terdakwa tunggal dari sipil, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, panggilan terhadap Agus merupakan perintah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh) pada tahap persidangan maka pemanggilan saksi tersebut tentu atas perintah pengadilan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Ali mengatakan, untuk persidangan sebelumnya, KPK telah memanggil Agus dengan beberapa cara, antara lain mengirim langsung surat undangan ke dua alamat rumahnya serta meminta bantuan TNI.
Namun, kata Ali, Agus tidak bersikap taat kepada hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan.
Adapun untuk pemeriksaan pada persidangan hari ini, Ali menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke kantor pengacaranya.
“Namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut,” kata Ali.
KPK menyayangkan sikap kuasa hukum Agus. Menurut dia, semestinya pengacara ikut serta berupaya membuat persidangan berlangsung lancar.
“Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan pihak TNI terkait pemeriksaan terhadap Agus di pengadilan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengaku mengetahui adanya polemik yang diberitakan di media bahwa Agus bersikukuh dipanggil dengan prosedur militer.
"Intinya itu, kami tidak mau memperpanjang polemik nanti akan kami langsung saja, kami akan koordinasi kembali," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
Agus pertama kali dipanggil KPK pada Senin (21/11/2022). Menurut Jaksa, ia tidak hadir tanpa konfirmasi.
Pada persidangan selanjutnya, atas perintah ketua Majelis Hakim Tipikor, Jaksa KPK kembali memanggil Agus. Namun, perwira tinggi TNI itu tidak hadir.