KOMPAS.com – Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memiliki nilai dan arti penting bagi bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 memuat penjelasan mengenai cita-cita proklamasi sehingga isinya tidak dapat diubah oleh siapapun dan hingga kapan pun.
Baca juga: Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita luhur dan pernyataan semangat Pancasila sebagai puncak dari tekad bangsa untuk merdeka.
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan oleh bangsa Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tak hanya itu, Pembukaan UUD 1945 juga menjadi sumber motivasi dan inspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia.
Baca juga: Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi,
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Berbeda dengan tiga alinea sebelumnya, alinea keempat ini merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Indonesia merdeka.
Oleh karena itu, alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 benar-benar menjadi dasar dari pasal–pasal UUD 1945.
Adapun makna dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni:
Baca juga: Makna Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945
Referensi: