Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945

Kompas.com - 30/11/2022, 03:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan yang tidak dapat dipisahkan.

Di dalamnya terdapat penjelasan terperinci mengenai cita-cita proklamasi.

Baca juga: Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Makna Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memiliki nilai dan makna penting bagi bangsa Indonesia.

Makna dari empat alinea Pembukaan UUD 1945 ini berbeda-beda.

Pada hakikatnya, Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia yang lebih rinci mengenai adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat ditegakannya kemerdekaan dalam bentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita luhur dan merupakan pernyataan semangat Pancasila sebagai puncak dari tekad bangsa untuk merdeka setelah ditindas penjajah dalam waktu lama.

Makna alinea ketiga

Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 berbunyi,

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Makna dari alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, yakni menjadi motivasi materiil kemerdekaan Indonesia, yaitu berkehidupan bebas dan merdeka.

Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 mengandung motivasi spiritual, yaitu kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya hasil perjuangan rakyat semata, namun juga karena rahmat Tuhan.

Hal ini menggambarkan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menginginkan keseimbangan dalam kehidupan.

Selain itu, alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 juga merupakan pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

 

Referensi:

  • Rindjin, Ketut. 2012. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com