Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Kompas.com - 09/04/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan pembukaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945 merupakan deklarasi kemerdekaan tersebut.

Keduanya merupakan pernyataan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia sendiri dan kepada dunia luar.

Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUd 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan.

Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan sendiri mengandung dua hal, yaitu:

  • Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia yang termaktub dalam kalimat pertama yaitu "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia".
  • Tindakan-tindakan yang harus segera dikerjakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan. Disebutkan dalam kalimat kedua naskah proklamasi yaitu "Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang seingkat-singkatnya". 

Hubungan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah proklamasi 17 Agustus 1945 melahirkan kemerdekaan yang disusun dan diisi oleh pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Makna Proklamasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia Saat Ini

Hubungan yang erat antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 dibuktikan melalui:

  • Disebutkannya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alinea ketiga yang berbunyi, "maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya".
  • Pembukaan menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
  • Penetapan pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama dengan penetapan UUD, presiden, dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.

Sifat Kesatuan antara Proklamasi dan UUD 1945

Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 memiliki sifat kesatuan.

Sifat kesatuan antara keduanya adalah memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada 17 Agustus 1945.

Penjelasan tersebut yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan. Penjelasan tercantum dalam alinea pertama dan kedua pembukaan UUD 1945.

Sifat kesatuan yang kedua adalah memberikan penegasan terhadap pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Tugu Proklamasi, Monumen Peringatan Kemerdekaan Indonesia

Penegasan tersebut yaitu perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Penegasan tercantum dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945.

Sifat kesatuan yang ketiga adalah memberikan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945.

Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah kemerdekaan Indonesia yang diperoleh dari perjuangan luhur yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada lima sila Pancasila. Pertanggungjawaban tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

 

Referensi

  • Ishaq. 2021. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Kencana
  • Christiawan, Rio. 2021. Pendidikan Pancasila dan Pluralisme. Jakarta: Kencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com