KOMPAS.com - Landasan konstitusional adalah konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara menjadikan konstitusi sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan tata negara.
Konstitusi mencakup segala macam ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara. Salah satu tujuan konstitusi adalah membatasi kekuasaan untuk menghindari kesewenang-wenangan.
Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dipahami sebagai hukum dasar tertulis bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan negara.
Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:
Baca juga: Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian:
Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya.
Oleh karena itu, semua aturan hukum atau praktik kehidupan kenegaraan tidak boleh menyimpang atau melanggar UUD 1945.
Pada periode awal reformasi, kehidupan bernegara mengalami gejolak akibat ketidakpuasan terhadap praktik kekuasaan negara. Kritik banyak dilayangkan untuk pejabat negara yang dianggap diktator.
Tuntutan masyarakat sulit dihindari, sehingga terjadilah perubahan pada berbagai aspek kelembagaan, termasuk perubahan UUD 1945. Perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu :
Keempat amandemen mencakup perubahan pengaturan lembaga negara, lembaga pemerintah, kekuasaan lembaga negara, hak asasi manusia, serta hak-hak rakyat.
Meskipun dalam penyelenggaraan negara terjadi dinamika, tetapi UUD 1945 dipandang masih mampu memenuhi fungsinya sebagai landasan konstitusional.
Referensi