KOMPAS.com – Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita luhur dan merupakan pernyataan semangat Pancasila sebagai puncak dari tekad bangsa untuk merdeka.
Pembukaan UUD 1945 memuat penjelasan mengenai cita-cita proklamasi sehingga isinya tidak dapat diubah oleh siapapun dan hingga kapan pun.
Baca juga: Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memiliki nilai dan makna penting bagi bangsa Indonesia.
Makna dari empat alinea Pembukaan UUD 1945 ini berbeda-beda.
Pada hakikatnya, Pembukaan UUD 1945 menjadi sumber cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan oleh bangsa Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tak hanya itu, Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan inspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia.
Alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi,
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Makna dari alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu:
Baca juga: Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.