JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengaku, dirinya sempat kena marah Ferdy Sambo karena perkara kamera CCTV.
Hal itu diungkap Arif saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11/2022).
Arif bercerita, mulanya dia datang ke lokasi penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, satu hari setelah kejadian atau Sabtu (9/7/2022). Arif hendak melakukan olah TKP.
Saat itu, dia masih menjabat sebagai Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, langsung di bawah kepemimpinan Sambo.
Di rumah Sambo, Arif sempat menanyakan soalrekaman CCTV di garasi. Dia berkata ke Sambo bahwa rekaman CCTV itu bisa membantu pengusutan kasus.
"Saya sempat melihat ada CCTV di garasi, kamera CCTV. Terus beliau nanya, kenapa lihat CCTV," kata Arif di persidangan.
"Saya bilang, 'ini bagus, Ndan, kalau gambarnya ada'," lanjutnya mengingat percakapannya dengan Sambo saat itu.
Namun, mendengar perkataan Arif, Sambo justru mengomeli anak buahnya. Sambo bilang, CCTV di garasi tersebut rusak.
"Terus beliau bilang itu rusak. Pak Ferdy yang ngomong itu rusak katanya," kata Arif.
Baca juga: Saksi Arif Rachman Sebut Brigadir J Pakai Kaus Merah Bukan Putih Saat Tewas
Mendengar jawaban Sambo, Arif hanya terdiam. Tak lama, Sambo kembali mengomel.
Dia mempertanyakan mengapa Arif tak tahu peristiwa yang terjadi di rumahnya. Sambo bahkan menyebut Arif apatis karena telat mengetahui soal kasus kematian Yosua.
"Kamu ke mana dari kemarin? Kamu nggak tahu kejadian di sini?" ucap Sambo saat itu.
"Siap, mohon maaf, kami belum tahu kejadiannya kemarin. Baru hari ini kami ke sini," jawab Arif.
"Apatis kamu!" bentak Sambo.
"Siap, siap salah," kata Arif tak berani membantah Sambo.