Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Arif Rachman Dimarahi Ferdy Sambo sampai Disebut Apatis, Bermula dari Lihat-lihat CCTV

Kompas.com - 29/11/2022, 14:37 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengaku, dirinya sempat kena marah Ferdy Sambo karena perkara kamera CCTV.

Hal itu diungkap Arif saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11/2022).

Arif bercerita, mulanya dia datang ke lokasi penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, satu hari setelah kejadian atau Sabtu (9/7/2022). Arif hendak melakukan olah TKP.

Baca juga: Saksi Arif Rachman: Ferdy Sambo Menangis Tatap Foto Keluarga dan Berkata Percuma Bintang 2 tapi Tak Bisa Jaga Istri

Saat itu, dia masih menjabat sebagai Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, langsung di bawah kepemimpinan Sambo.

Di rumah Sambo, Arif sempat menanyakan soalrekaman CCTV di garasi. Dia berkata ke Sambo bahwa rekaman CCTV itu bisa membantu pengusutan kasus.

"Saya sempat melihat ada CCTV di garasi, kamera CCTV. Terus beliau nanya, kenapa lihat CCTV," kata Arif di persidangan.

"Saya bilang, 'ini bagus, Ndan, kalau gambarnya ada'," lanjutnya mengingat percakapannya dengan Sambo saat itu.

Namun, mendengar perkataan Arif, Sambo justru mengomeli anak buahnya. Sambo bilang, CCTV di garasi tersebut rusak.

"Terus beliau bilang itu rusak. Pak Ferdy yang ngomong itu rusak katanya," kata Arif.

Baca juga: Saksi Arif Rachman Sebut Brigadir J Pakai Kaus Merah Bukan Putih Saat Tewas

Mendengar jawaban Sambo, Arif hanya terdiam. Tak lama, Sambo kembali mengomel.

Dia mempertanyakan mengapa Arif tak tahu peristiwa yang terjadi di rumahnya. Sambo bahkan menyebut Arif apatis karena telat mengetahui soal kasus kematian Yosua.

"Kamu ke mana dari kemarin? Kamu nggak tahu kejadian di sini?" ucap Sambo saat itu.

"Siap, mohon maaf, kami belum tahu kejadiannya kemarin. Baru hari ini kami ke sini," jawab Arif.

"Apatis kamu!" bentak Sambo.

"Siap, siap salah," kata Arif tak berani membantah Sambo.

Adapun Arif Rachman Arifin menjadi satu dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Selain Arif, enam terdakwa obstruction of justice lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com