JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengaku, dirinya sempat kena marah Ferdy Sambo karena perkara kamera CCTV.
Hal itu diungkap Arif saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11/2022).
Arif bercerita, mulanya dia datang ke lokasi penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, satu hari setelah kejadian atau Sabtu (9/7/2022). Arif hendak melakukan olah TKP.
Saat itu, dia masih menjabat sebagai Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, langsung di bawah kepemimpinan Sambo.
Di rumah Sambo, Arif sempat menanyakan soalrekaman CCTV di garasi. Dia berkata ke Sambo bahwa rekaman CCTV itu bisa membantu pengusutan kasus.
"Saya sempat melihat ada CCTV di garasi, kamera CCTV. Terus beliau nanya, kenapa lihat CCTV," kata Arif di persidangan.
"Saya bilang, 'ini bagus, Ndan, kalau gambarnya ada'," lanjutnya mengingat percakapannya dengan Sambo saat itu.
Namun, mendengar perkataan Arif, Sambo justru mengomeli anak buahnya. Sambo bilang, CCTV di garasi tersebut rusak.
"Terus beliau bilang itu rusak. Pak Ferdy yang ngomong itu rusak katanya," kata Arif.
Baca juga: Saksi Arif Rachman Sebut Brigadir J Pakai Kaus Merah Bukan Putih Saat Tewas
Mendengar jawaban Sambo, Arif hanya terdiam. Tak lama, Sambo kembali mengomel.
Dia mempertanyakan mengapa Arif tak tahu peristiwa yang terjadi di rumahnya. Sambo bahkan menyebut Arif apatis karena telat mengetahui soal kasus kematian Yosua.
"Kamu ke mana dari kemarin? Kamu nggak tahu kejadian di sini?" ucap Sambo saat itu.
"Siap, mohon maaf, kami belum tahu kejadiannya kemarin. Baru hari ini kami ke sini," jawab Arif.
"Apatis kamu!" bentak Sambo.
"Siap, siap salah," kata Arif tak berani membantah Sambo.
Adapun Arif Rachman Arifin menjadi satu dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
Selain Arif, enam terdakwa obstruction of justice lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.