Salin Artikel

Eks KSAU Agus Supriatna Nilai Pemanggilannya sebagai Saksi Kasus AW-101 Tidak Benar, Singgung UU Peradilan Militer

Agus sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidang dugaan korupsi helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, dua kali dipanggil Agus tidak datang.

Sebagaimana diketahui, pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017. Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

“Iya kan enggak benar itu, itu saja, iya kan? Segala sesuatu itu harusnya benar lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).

Agus mengatakan, segala sesuatu, termasuk pemanggilan seorang saksi memiliki aturan. Hal ini, menurutnya, juga berlaku di lingkungan prajurit TNI.

Ia kemudian menyebut keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Ia mengingatkan produk hukum yang sudah lebih dulu terbit dari pendirian KPK itu dihargai.

“Undang-undang Peradilan Militer itu sudah lebih dulu dari 1997 sudah keluar. 1997 coba, undang-undangnya. Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai,” kata dia.

“Segala sesuatu itu baca, tanya dulu ada enggak aturannya di TNI, ada enggak kan gitu. TNI ada aturan sendiri, apa-apa pakai aturan sendiri,” ujarnya.

Agus menuturkan, persoalan pembelian helikopter AW-101 telah melalui penyelesaian sendiri di TNI. Menurutnya, TNI sudah menerima helikopter itu dan telah menjadi barang milik negara.

Selain itu, negara juga mengeluarkan biaya perawatan untuk helikopter tersebut.

“TNI sudah nerima, sudah jadi barang milik negara, negara sudah mengakui, negara sudah membiayai untuk pemeliharaan,” tuturnya.

Mantan perwira tinggi militer itu menilai KPK dan pihak TNI telah mengetahui persoalan AW-101. Selanjutnya, adalah bagaimana menyelesaikan masalah tersebut bersama-sama.

“Sebenarnya kalau mau tanya begini tanya saja sama negara, negara sudah selesain belum gitu saja,” kata Agus.

Sebelumnya, Agus kembali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13.

Ia juga didakwa memperkaya sejumlah individu dan korporasi yakni, Agus Rp 17.733.600.000; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Bantahan Agus

Sebelumnya, Agus melalui kuasa hukumnya, Pahrozi menyebut bahwa isi dakwaan yang disusun jaksa KPK merupakan tudingan tendensius dan pesanan.

Ada dua indikator yang mendasari pernyataannya tersebut.

Pertama, kata dia, di dalam dakwaan disebutkan bila terdakwa bersama-sama dengan kliennya, salah satunya menerima sesuatu dari terdakwa. Namun, tidak disebutkan di dalam dakwaan apakah kliennya menerima atau tidak uang yang diberikan terdakwa.

“Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan,” kata Pahrozi, Kamis (13/10/2022).

Ia pun menilai bila dakwaan yang disampaikan jaksa merupakan tuduhan yang serius, melukai rasa keadilan dan merendahkan martabat purnawirawan TNI.

Ia mengklaim, Agus bahkan belum pernah melihat pengusaha itu, alih-alih menerima uang dari Irfan.

“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mempersoalkan isi dakwaan lantaran sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan perkara ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/13360981/eks-ksau-agus-supriatna-nilai-pemanggilannya-sebagai-saksi-kasus-aw-101

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke