Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut Keberadaan Eks KSAU Agus Supriatna Tidak Jelas

Kompas.com - 28/11/2022, 19:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyebut, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna tidak berada di dua kediamannya.

Kediaman tempat keberadaan Agus menjadi penting agar Jaksa KPK bisa mengirimkan surat panggilan pemeriksaan dan diterima oleh purnawirawan itu maupun keluarganya.

Baca juga: Jaksa KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Adapun Agus sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, ia terus mangkir.

Perkara ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

“Kami juga menanyakan pada Dinas TNI tapi juga tidak ada informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan,” kata Arif kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Helikopter AW-101, Dua Penyidik KPK Jadi Saksi Verbalisan

Arif mengungkapkan, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan itu ke kediaman Agus di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.

Akan tetapi, penjaga di lokasi tersebut mengatakan bahwa Agus sudah tidak tinggal di rumah tersebut. Informasi serupa juga disampaikan pihak TNI.

Kemudian, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan itu ke kediaman Agus yang berada di Jalan Raflesia, Bogor.

“Di alamat Jalan Raflesia Bogor juga tidak ada, Yang Mulia,” ujar Arif.

Baca juga: 7 Prajurit TNI Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Djuyamto mengatakan, surat panggilan KPK itu harus dipastikan sudah diterima Agus, keluarga, maupun pembantunya.

Menurut Djuyamto, kepastian ini menjadi penting untuk menentukan sikap Majelis Hakim terhadap perilaku Agus yang tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK.

Ia menekankan agar surat panggilan tersebut benar-benar harus diterima oleh Agus. 

“Nomor satu panggilan itu kan harus sah dulu. Sah, yang kedua patut paling tidak, dua (sampai) tiga kali, dari sah dan patut itu akan digunakan Majelis Hakim untuk mengambil sikap,” kata Djuyamto.

Ditemui usai persidangan, Arif mengatakan, pihaknya masih akan mengonfirmasi kembali penyampaian surat tersebut. Sebab, surat itu diterima penjaga di depan rumah.

Baca juga: Saksi Sebut Uang Rp 17,7 M dari Tersangka Korupsi AW-101 Dana Keikhlasan

Arif menuturkan, pihaknya telah memanggil Agus dengan bantuan pihak TNI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com