Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Rasyid Ridha
Pengacara

Advokat/pengacara publik YLBHI-LBH Jakarta; mahasiswa Magister Ilmu Hukum konsentrasi Socio-Legal Studies Universitas Indonesia

Eksistensi Pasal Penodaan Agama dan Problematikanya

Kompas.com - 25/11/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASIH eksisnya pasal penodaan agama telah menimbulkan problem hukum dan sosiologis di masyarakat Indonesia hingga saat ini.

Selain pasal tersebut kerap digunakan untuk mengkriminalisasi orang atau kelompok yang memiliki pandangan keyakinan dan religi berbeda, keberadaan pasal tersebut justru semakin menutup kondisi kebebasan ruang dialog antarkeyakinan (interfaith dialogue) antarkomunitas keagamaan dan budaya di masyarakat.

Sebagai contoh, baru-baru ini Sule, Mang Saswi (keduanya Komedian) dan Budi Dalton (Budayawan) telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pidana penodaan agama.

Adapun materi yang dilaporkan adalah ucapan Budi Dalton yang dipotong dalam suatu video yang sudah diunggah lama berbulan-bulan lalu, di mana ia menyebutkan lelucon mengenai akronim Miras.

Sedangkan Sule dan Mang Saswi pada saat itu posisinya sebagai tamu yang kemudian merespons ujaran Budi Dalton dengan tertawa kecil.

Atas hal tersebut, ketiganya telah meminta maaf dan klarifikasi kepada publik atas kesalahpahaman yang terjadi akibat lelucon tersebut.

Namun sayangnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pecinta Rasulullah tidak merespons permintaan maaf tersebut dan memilih untuk meneruskan proses laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penodaan agama di Kepolisian.

Bertentangan dengan Asas Legalitas

Pasal penodaan agama diatur dalam ketentuan Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam kasus yang barang buktinya adalah medium digital, aparat penegak hukum kerap menggunakan juga ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait delik pidana ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antar Golongan) di internet.

Meski begitu, pasal penodaan agama tersebut tidak kompatibel atau tidak memenuhi kriteria Asas Legalitas sebagai fundamen dalam sistem hukum pidana. Ini dapat dilihat dari konstruksi norma pasalnya yang bersifat karet, multitafsir, dan tidak pasti secara bahasa hukum.

Misalnya istilah “penodaan terhadap suatu agama”, tidak ada indikator atau tolak ukur yang jelas dengan apa yang dimaksud sebagai “penodaan” itu sendiri.

Apa ukurannya suatu agama dianggap ternodai? Apakah penodaannya sama seperti air sungai yang terkontaminasi limbah pabrik yang dapat diukur oleh alat teknologi tertentu?

Nyatanya, tidak ada indikator pasti yang dapat mengukur apakah suatu agama ternodai atau tidak.

Artinya, istilah “penodaan” ini bersifat tidak pasti, karet, dan multitafsir, yang dalam konteks penegakan hukum pidana berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang.

Rumusan norma hukum pidana yang sifatnya tidak pasti dalam hukum pidana modern sebenarnya tereliminasi dengan sendirinya dari kriteria Asas Legalitas, di mana dalam Asas Legalitas terdapat elemen asas penunjang, khususnya Lex Certa dan Lex Stricta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com