Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pengambilan Keputusan RKUHP di DPR Cepat, Wamenkumham Bilang Begini

Kompas.com - 24/11/2022, 22:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab soal proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berlangsung singkat hingga pada persetujuan untuk membawanya ke pengambilan keputusan tingkat II.

Menurut pria yang karib disapa Eddy ini pembahasan cepat karena pemerintah hanya bersifat mengikuti persetujuan dari DPR.

"Karena pada hakikatnya apa yang diusulkan oleh dewan kita setujui, pemerintah setujui, sehingga pembahasan tadi sangat cepat dan bisa masuk pada persetujuan tingkat pertama," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Kendati demikian, ia menyadari bahwa proses pembahasan RKUHP tidak bisa memuaskan seluruh pihak.

Baca juga: RKUHP Segera Disahkan, Komisi III dan Pemerintah Sepakat Bawa ke Paripurna

Pasalnya, setiap isu di dalam RKUHP pasti penuh dengan kontroversi.

"Makanya tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B," ujarnya.

"Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," kata Eddy melanjutkan.

Lebih lanjut, Eddy juga menjawab ketika ditanya seperti apa respons pemerintah apabila masyarakat tetap protes dengan RKUHP yang sudah disahkan nantinya.

Ia mempersilahkan masyarakat untuk menggugat UU KUHP terbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinilai tidak memuaskan.

"Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu. Dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," ujar Eddy.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Akomodasi soal Rekayasa Kasus, Pelaku Bisa Dipidana 6 Tahun

Perlu diketahui, pada hari ini, Kamis (24/11/2022), Komisi III DPR dan Pemerintah menggelar rapat kerja membahas RKUHP.

Awalnya, agenda di DPR hari ini hanya rapat kerja membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP.

Namun, sore harinya, usai rapat kerja selesai dilakukan, Komisi III DPR langsung melanjutkan ke rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Pada rapat itu, diputuskan bahwa Komisi III DPR dan Pemerintah menyepakati untuk membawa RKUHP ke rapat paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II.

Kini, tinggal selangkah lagi RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.

Baca juga: Perketat Definisi Makar di RKUHP, Wamenkumham: Niat Lakukan Serangan yang Telah Diwujudkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com