JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR bersama Pemerintah menyepakati agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II yang akan dilakukan pada rapat paripurna.
Hal itu diputuskan setelah Komisi III bersama Pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I.
Rapat itu langsung digelar usai Komisi III DPR mengadakan rapat kerja bersama Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP.
Adapun rapat pengambilan keputusan tingkat I beragendakan mendengarkan pandangan mini sembilan fraksi.
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Akomodasi soal Rekayasa Kasus, Pelaku Bisa Dipidana 6 Tahun
"Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RKUHP, Kamis (24/11/2022).
"Setuju," jawab seluruh fraksi di Komisi III DPR.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan Pemerintah menyepakati agar RKUHP dibawa ke pengambilan keputusan tingkat I.
Adies Kadir yang juga memimpin rapat mengatakan, mayoritas fraksi Komisi III setuju akan hal itu.
Baca juga: Perketat Definisi Makar di RKUHP, Wamenkumham: Niat Lakukan Serangan yang Telah Diwujudkan...
"Dari sembilan fraksi; tiga fraksi setuju dengan catatan, itu Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Golkar. Kemudian, yang lainnya setuju, dan satu fraksi, PKS ikut keputusan daripada forum yang ada di ruang rapat antara Komisi III dan pemerintah," kata Adies.
Setelah itu, ia menanyakan kepada forum rapat agar RKUHP dapat dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat I.
"Apakah dapat disetujui untuk masuk ke pengambilan keputusam tingkat pertama?" kata Adies.
"Setuju," jawab seisi ruang rapat menandakan kesepakatan.
Diketahui, pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draf terbaru RKUHP.
Dalam draf tertanggal 24 November 2022 itu, ada sejumlah perubahan. Salah satunya, mengakomodasi keinginan Komisi III DPR soal Pasal rekayasa kasus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.