Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN Dorong Polisi Kembangkan Proses Hukum Terkait Gagal Ginjal Akut pada Anak

Kompas.com - 24/11/2022, 22:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mendorong pihak kepolisian untuk mengembangkan proses hukum terkait kasus gagal ginjal pada anak yang telah menjerat 4 perusahaan farmasi sebagai tersangka.

"Tentu kita sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh teman-teman kepolisian, penetapan 4 tersangka ini kami apresiasi, tetapi juga ini tidak boleh berhenti, juga harus terus dikembangkan kasusnya," kata Edy dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Empat perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam proses produksi obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Baca juga: Kuasa Hukum: Keluarga Korban Gagal Ginjal Belum Terima Kompensasi dari Pemerintah

Cemaran EG dan DEG dalam obat sirup yang di luar batas aman itulah yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Menurut Rizal, polisi mesti mengusut dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal pada semua mata rantai industri farmasi, bukan hanya pada produsen.

Ia menyebutkan, polisi juga bisa mengembangkan kasus ini dengan mencermati industri pemasok bahan baku, distributor bahan baku, hingga proses keluarnya izin edar obat-obatan.

"Kita berharap kepolisian bisa mengungkap secara komprehensif juga. Jadi seluruh rantai bisnis yang ada di industri ini harus bisa diungkap," kata Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa kasus ini dapat dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan bila ada motif ekonomi di balik adanya cemaran EG dan EDG pada obat yang dibuat perusahaan-perusahaan tersebut.

"Bahwa ini ada kesengajaan, kelalaian yang disengaja, yang motifnya ekonomi maka menurut saya ini kejahatan kemanusiaan, harus diberi hukuman yang setimpal," ujar dia.

Baca juga: Update Gagal Ginjal: Total 324 Kasus, 113 Sembuh, 200 Orang Meninggal

Pengusutan kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup yang menewaskan ratusan anak di Indonesia terus bergulir. Kasus ini merebak sejak Agustus 2022.

Hingga 15 November 2022, ada 324 kasus gagal ginjal akut dengan jumlah pasien meninggal mencapai 199 orang.

Kabar terbaru, empat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Keempat perusahaan itu diduga memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan.

Empat perusahaan tersebut yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Dua dari empat perusahaan yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com