Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Keluarga Korban Gagal Ginjal Belum Terima Kompensasi dari Pemerintah

Kompas.com - 24/11/2022, 19:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal, Awan Puryadi mengungkapkan, klien-kliennya belum menerima kompensasi dari pemerintah atas kehilangan yang mereka alami.

"Sama sekali sampai sekarang tidak ada uluran lebih dari pemerintah atau belum diputuskan atau apa ya, tapi sampai sekarang belum ada, entah itu bentuknya," kata Awan dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Awan mengatakan, kompensasi mesti diberikan karena kematian para korban gagal ginjal merupakan kehilangan besar bagi keluarganya.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Drum Bekas PT Afi Farma

Ia menyebutkan, mayoritas korban gagal ginjal juga merupakan masyarakat yang masuk kelompok menegnah ke bawah.

"Ini kan nyawa ya, anak ini sudah dirawat dari mulai sebelum dilahirkan, dari periksa ke dokter sebelum dilahirkan sampai lahir, balita, susu dan sebagainya, itu kan orang ini kehilangan besar lho," ujar Awan.

Terlebih, kematian para korban tidak diakibatkan penyakit genetik yang turun dari orangtua mereka.

Awan mengatakan, semestinya ada pertanggungjawaban atas kematian akibat gagal ginjal yang merupakan ekses cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang dikonsumsi anak-anak.

"Ini keracunan lho, secara sistem ada lho yang bertanggung jawab, tapi sampai sekarang enggak ada," kata Awan.

Urusan kompensasi ini juga pernah disoroti oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang menilai kompensasi sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas jatuhnya korban gagal ginjal.

"Kan sampai hari ini belum ada yang menyatakan siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mau ganti rugi atau kompensasi atau apapun lah," kata Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok, Rabu (9/11/2022) lalu.

Baca juga: Update Gagal Ginjal: Total 324 Kasus, 113 Sembuh, 200 Orang Meninggal

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 15 November 2022, ada 199 pasien gagal ginjal yang meninggal dunia dari total 324 kasus yang tercatat.

Merujuk data tersebut, dari 324 kasus gagal ginjal, jumlah pasien yang dirawat tinggal 14 orang sedangkan 111 orang lainnya telah dinyatakan sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com