Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Segera Disahkan, Komisi III dan Pemerintah Sepakat Bawa ke Paripurna

Kompas.com - 24/11/2022, 21:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR bersama Pemerintah menyepakati agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II yang akan dilakukan pada rapat paripurna.

Hal itu diputuskan setelah Komisi III bersama Pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Rapat itu langsung digelar usai Komisi III DPR mengadakan rapat kerja bersama Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP.

Adapun rapat pengambilan keputusan tingkat I beragendakan mendengarkan pandangan mini sembilan fraksi.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Akomodasi soal Rekayasa Kasus, Pelaku Bisa Dipidana 6 Tahun

"Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RKUHP, Kamis (24/11/2022).

"Setuju," jawab seluruh fraksi di Komisi III DPR.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan Pemerintah menyepakati agar RKUHP dibawa ke pengambilan keputusan tingkat I.

Adies Kadir yang juga memimpin rapat mengatakan, mayoritas fraksi Komisi III setuju akan hal itu.

Baca juga: Perketat Definisi Makar di RKUHP, Wamenkumham: Niat Lakukan Serangan yang Telah Diwujudkan...

"Dari sembilan fraksi; tiga fraksi setuju dengan catatan, itu Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Golkar. Kemudian, yang lainnya setuju, dan satu fraksi, PKS ikut keputusan daripada forum yang ada di ruang rapat antara Komisi III dan pemerintah," kata Adies.

Setelah itu, ia menanyakan kepada forum rapat agar RKUHP dapat dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat I.

"Apakah dapat disetujui untuk masuk ke pengambilan keputusam tingkat pertama?" kata Adies.

"Setuju," jawab seisi ruang rapat menandakan kesepakatan.

Diketahui, pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draf terbaru RKUHP.

Dalam draf tertanggal 24 November 2022 itu, ada sejumlah perubahan. Salah satunya, mengakomodasi keinginan Komisi III DPR soal Pasal rekayasa kasus.

Baca juga: Minta Frasa Penghinaan Pemerintah di RKUHP Dibatasi, Johan Budi: Agar Tak Ditafsirkan Semaunya Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com