Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Baru MK Dilantik meski Dikritik, Mahfud: Presiden Harus Tindak Lanjuti Surat DPR

Kompas.com - 23/11/2022, 13:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengeklaim, langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden mengenai pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sesuai prosedur.

Ia menyebutkan, secara aturan tata negara, presiden mesti menindaklanjuti surat yang diajukan DPR, termasuk keputusan DPR mencopot Aswanto dari jabatan hakim MK dan digantikan oleh Guntur.

"Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan yang diatur sebagai SOP antara presiden dan DPR," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Jejak Kontroversi Pelantikan Hakim Baru MK: Pencopotan Dadakan Aswanto dan Jokowi yang Tak Gubris Kritik

"Dalam waktu tertentu, dalam waktu tujuh hari gitu, Presiden harus tindak lanjuti surat dari DPR," ujar Mahfud melanjutkan.

Namun, Mahfud tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan langsung bergegas meninggalkan awak media.

Diwawancarai secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang ditetapkan oleh DPR.

"Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah (soal) pengusulan penggantian hakim MK," kata Pratikno.

Baca juga: Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tetap Lantik Guntur Hamzah Gantikan Aswanto

Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang MK, Presiden juga wajib menindaklanjuti keputusan DPR mengenai hakim konstitusi ke dalam keputusan presiden (keppres).

Pratikno mengatakan, keppres pengangkatan Guntur sudah diteken beberapa waktu lalu, tetapi Guntur baru mengucapkan sumpahnya pada hari ini karena kesibukan Presiden Jokowi.

Diketahui, Guntur telah mengucapkan sumpahnya sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo, Rabu pagi.

Guntur dipilih DPR menggantikan Aswanto karena Aswanto diduga kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR, padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh parlemen.

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, 30 September 2022.

Baca juga: Ketua MK Enggan Beri Komentar Soal Pencopotan Aswanto yang jadi Sorotan

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut.

Keputusan ini mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-obok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun.

Keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan dinilai tidak transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com