JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai baru mengkritik rencana dihapusnya pengundian nomor urut bagi partai politik peserta pemilu sebelumnya.
Usul ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).
Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.
Pekan lalu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan bahwa Dewan, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, secara substantif telah sepakat bahwa aturan ini akan direalisasikan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.
Padahal, Perppu Pemilu sebelumnya direncanakan hanya untuk mengakomodasi pemilu di provinsi baru Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Draf Perppu Pemilu Ubah 5 Hal: Jumlah Anggota DPR, Jumlah Dapil, hingga Nomor Urut Parpol
Partai Buruh menegaskan bahwa pengundian nomor urut partai politik untuk peserta pemilu merupakan hal yang harus dilakukan.
Hal itu bukan saja karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan demikian, namun juga sebagai prinsip kesetaraan dalam demokrasi.
"Nomor urut tidak diundi kita tidak setuju. Harus ada pengundian nomor urut," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Partai Buruh Heran Aturan Nomor Urut Parpol Masuk Perppu Pemilu, Dinilai Tak Mendesak
"Pengundian nomor urut adalah sebagai salah satu cara kita untuk memperlakukan seluruh parpol peserta pemilu mendapatkan hak yang sama," tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam negara demokrasi, negara seharusnya tidak pandang bulu terhadap partai-partai peserta pemilu, baik mereka merupakan partai politik lama, penguasa maupun pendatang baru.
"Esensi nomor urut itu kan untuk saling bertenggang rasa, saling menghormati. Partai lama menghormati partai baru, partai lama bisa melanjutkan kekuasaannya lewat pemilu, partai baru mendapat kesempatan yang sama. Untuk meletakkannya di surat suara, ya nomor urut," tegas Iqbal.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mempertanyakan urgensi dihapusnya undian nomor urut bagi partai politik peserta Pemilu 2019, termasuk partai-partai yang saat ini ada di DPR RI, masuk sebagai materi Perppu.
Ia mengaku menyerahkan kepada publik untuk menilai sejauh mana rasionalitas para penguasa memasukkan rencana penghapusan undian nomor urut itu di Perppu Pemilu nanti.
Sebab, perppu seharusnya dibuat untuk menjawab kegentingan yang mendesak, sehingga pasal-pasal yang diatur di dalamnya juga harus mencerminkan kedaruratan itu.
"Kalau di perppu mau dimasukan aturan tersebut tinggal dicek saja apakah perppu memenuhi syarat untuk itu atau berlebihan," kata Ketua Umum PKN, Gede Pasek, kepada Kompas.com pada Senin (21/11/2022).