Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/11/2022, 22:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito tidak jadi diperiksa terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak pada hari Senin (21/11/2022) ini.

Pipit mengatakan, pihaknya memang memanggil sejumlah pejabat BPOM untuk diperiksa pada pekan ini.

"Belum. Jadi kita memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM. Minggu ini lah untuk kita dapatkan keterangannya," ujar Pipit saat dihubungi, Senin (21/11/2022).

Pipit mengungkapkan, kepolisian juga menantikan kesediaan waktu para pejabat BPOM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Panggil Kepala BPOM untuk Diperiksa

Ia kemudian mengatakan bahwa memahami pejabat-pejabat di BPOM pasti sibuk di tengah kasus gagal ginjal akut.

Namun, Pipit mengatakan, pejabat BPOM yang diperiksa tidak harus Penny. Bisa saja yang dihadirkan untuk diperiksa adalah bawahannya.

"Kita menyurat memang pada waktu itu, menyurat kepada BPOM untuk menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi kan boleh-boleh saja," kata Pipit.

"Tidak harus menjurus posisi. Otomatis kita meminta keterangan kepada yang membidangi, jabatan yang membidangi tidak kepada ujuk-ujuk Kepala BPOM," ujarnya lagi.

Baca juga: Polisi: 4 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut, Termasuk yang Disidik BPOM

Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Kepala BPOM Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak pada Senin  ini.

Bareskrim memanggil Penny K Lukito untuk diperiksa sebagai saksi.

"Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November 2022 untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Senin (21/11/2022).

Ramadhan menyebut, pemanggilan dari kepolisian sudah dilayangkan kepada Penny pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Baca juga: BPOM Sebut 126 Obat Sirup dari 15 Perusahaan Farmasi Aman Dikonsumsi, Ada Kalbe hingga Abbott

Bareskrim sebelumnya mengungkapkan bahwa total sudah ada empat perusahaan yang menjadi tersangka di kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya ditetapkan tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat, tapi nanti kan ada yang kena administrasi," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: BPOM Abai Awasi Obat Sirup, Keluarga Korban Gagal Ginjal: Kasusnya Sudah Ada 30 Tahun Lalu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Update 24 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 357 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.743.171

Update 24 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 357 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.743.171

Nasional
Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang Mengusung Anies Capres Resmi Terbentuk

Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang Mengusung Anies Capres Resmi Terbentuk

Nasional
Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19 April, Ini Alasannya

Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19 April, Ini Alasannya

Nasional
Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk

Nasional
Larangan ASN Gelar Buka Bersama Dikritik, Menag: Mana Ada Pemerintah Anti-Islam?

Larangan ASN Gelar Buka Bersama Dikritik, Menag: Mana Ada Pemerintah Anti-Islam?

Nasional
Soal Kader yang Diusulkan Jadi Menpora, Airlangga: Muda dan Perempuan

Soal Kader yang Diusulkan Jadi Menpora, Airlangga: Muda dan Perempuan

Nasional
Budi Gunawan Diingatkan Berhati-hati, Jangan Sampai BIN Dicurigai Beri Dukungan ke Prabowo

Budi Gunawan Diingatkan Berhati-hati, Jangan Sampai BIN Dicurigai Beri Dukungan ke Prabowo

Nasional
Bakal Dipolisikan MAKI Terkait Temuan Transaksi Rp 349 Triliun, lni Kata PPATK

Bakal Dipolisikan MAKI Terkait Temuan Transaksi Rp 349 Triliun, lni Kata PPATK

Nasional
Di Bulan Ramadhan, Rutan Bareskrim Adakan Lomba Berkhotbah, Azan, dan MTQ untuk Tahanan

Di Bulan Ramadhan, Rutan Bareskrim Adakan Lomba Berkhotbah, Azan, dan MTQ untuk Tahanan

Nasional
Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April, Menhub: Perusahaan Diimbau Beri THR Lebih Awal

Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April, Menhub: Perusahaan Diimbau Beri THR Lebih Awal

Nasional
Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran mulai 19 April

Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran mulai 19 April

Nasional
Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Nasional
Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Nasional
Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Nasional
Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke