Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Heran Aturan Nomor Urut Parpol Masuk Perppu Pemilu, Dinilai Tak Mendesak

Kompas.com - 21/11/2022, 19:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku heran dengan rencana masuknya peraturan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Dalam aturan terbaru itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu secara substansial sepakat bahwa nomor urut partai politik DPR tak perlu lagi diundi pada pemilihan umum berikutnya.

"Kalau itu di-perppu-kan, sungguh naif. Masak gara-gara pengundian nomor urut yang mau ditiadakan, dia jadi masuk perppu?" kata Iqbal lewat sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).

Perppu Pemilu sebelumnya disepakati hanya untuk mengakomodasi terbentuknya provinsi baru di Papua, yang harus diatur lebih lanjut daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursinya lantaran belum diatur di UU Pemilu.

Baca juga: Partai Buruh: Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Harus Dilakukan

Namun, dalam perkembangannya, Perppu Pemilu juga mengakomodasi berbagai isu lain, termasuk soal dihapusnya pengundian nomor urut untuk partai politik peserta pemilu sebelumnya.

"Empat provinsi baru (di Papua) memang darurat, sehingga wajar masuk perppu. Kalau nomor urut dimasukkan perppu? Itu naif," ujar Said Iqbal.

"Kita tidak setuju. Jangan," katanya lagi.

Menurutnya, dihapusnya pengundian nomor urut ini bakal jadi preseden buruk. Sebab, berarti ada beda perlakuan terhadap partai-partai politik lama dan partai-partai politik pendatang baru seperti Partai Buruh.

Baca juga: Mendagri Sebut Usul Nomor Urut Parpol Bukan Hal Substantif, tapi...

Secara psikologis, bagi pemilih, hal ini sangat menguntungkan partai-partai politik lama yang diibaratkan sudah "colong start" karena bisa memakai nomor urut yang telah diingat publik pada pemilu sebelumnya.

Sementara itu, partai baru dengan logistik yang relatif terbatas dianggap akan sangat sulit untuk membuat calon pemilihnya ingat, terlebih masa kampanye hanya 75 hari.

"Kedua, ada faktor usia. Makin uzur usia, dia enggak peduli dengan kampanye dan gambar partai. Dia peduli dengan alat yang paling memudahkan seseorang untuk mencoblos, ya nomor," ujar Said Iqbal.

"'Nek, jangan lupa, ya, nomor 2', kan seperti itu. Tidak kita bilang, 'Nek, jangan lupa, warna oranye, ada padinya, ada putih-putihnya'. Oranye saja ada PKS, ada Partai Buruh, ada Hanura," katanya memberi contoh.

Baca juga: Draf Perppu Pemilu Ubah 5 Hal: Jumlah Anggota DPR, Jumlah Dapil, hingga Nomor Urut Parpol

Usul dihapusnya nomor undian ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada September 2022.

Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.

Bahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengakui bahwa usulan perihal nomor urut parpol ini akan diakomodasi dalam Perppu Pemilu.

"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).

"Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," ujarnya lagi.

Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com