Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Hukum terkait Penangkapan dan Penahanan Anak

Kompas.com - 20/11/2022, 03:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Berbagai tindakan hukum yang dilakukan terhadap anak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Negara telah menjamin perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, terutama dalam sistem peradilan. Hal ini dilakukan demi menjaga harkat dan martabat anak-anak tersebut.

Lantas, bagaimana aturan hukum dalam proses penangkapan dan penahanan anak?

Baca juga: Diversi dalam Peradilan Pidana Anak: Pengertian, Syarat dan Tujuannya

Aturan penangkapan dan penahanan anak

Penangkapan adalah tindakan berupa pengekangan sementara waktu seorang tersangka atau terdakwa.

Aturan mengenai penangkapan dan penahanan anak yang berhadapan dengan hukum tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan anak tercantum dalam Pasal 30 hingga Pasal 40.

Menurut undang-undang ini, penangkapan terhadap anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 jam yang dihitung berdasarkan waktu kerja.

Penangkapan terhadap anak wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.

Untuk mellindungi kepentingan dan hak asasinya, anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak.

Namun, jika ruang pelayanan khusus anak belum ada di wilayah yang bersangkutan, anak akan dititipkan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).

Sementara itu, terkait penahanan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukannya.

Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat:

  • anak telah berumur 14 tahun atau lebih, dan
  • diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Pada dasarnya, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Penahanan terhadap anak dilaksanakan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau LPKS jika tidak ada.

Penahanan tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Lembaga yang dimaksud adalah lembaga pemerintah maupun swasta di bidang kesejahteraan sosial anak, seperti panti asuhan dan panti rehabilitasi.

Baca juga: Hak Anak dalam Peradilan Pidana

Selain itu, penahanan terhadap anak juga harus memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental maupun sosial.

Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap dipenuhi, termasuk kebutuhan intelektual yang merupakan kebutuhan rohani anak.

Adapun lama penahanan anak berbeda-beda, tergantung dari tujuannya, apakah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

 

Referensi:

  • Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com