KOMPAS.com – Peradilan anak merupakan kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum dan bukan suatu peradilan tersendiri.
Aturan mengenai peradilan anak secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut undang-undang ini, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari:
Undang-undang memerintahkan sejumlah ketentuan khusus yang harus dilakukan dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan sejumlah asas. Asas peradilan pidana anak, yakni:
Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia
Perlindungan yang dimaksud meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan/atau psikis.
Keadilan yang dimaksud adalah bahwa setiap penyelesaian perkara anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi anak.
Nondiskriminasi yang dimaksud adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.
Kepentingan terbaik bagi anak yang dimaksud adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.
Penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan anak.
Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak yang dimaksud adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Baca juga: Pengadilan Khusus di Indonesia
Pembinaan yang dimaksud adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Sementara itu, yang dimaksud dengan pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
Proporsional yang dimaksud adalah segala perlakuan terhadap anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi anak.
Perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir yang dimaksud adalah pada dasarnya, anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.
Penghindaran pembalasan yang dimaksud adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.
Referensi: