Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Pembahasan Penyertaan Modal dalam Kasus Korupsi Eks Bupati PPU

Kompas.com - 18/11/2022, 22:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan mengenai penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Politikus Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di PPU.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman dilakukan kepada Sekretaris Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Muhajir dan Kepala Bidang BAKD Kabupaten PPU, S Arif Afandi.

Baca juga: Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa pembahasan yang dilakukan terkait dengan penyertaan modal APBD Pemda PPU ke Perusda Benuo Taka, termasuk proses pencairannya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Menurut Ali, keduanya diperiksa pada Kamis (17/11/2022), di gedung Merah Putih KPK.

Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Kepala Bapelitbang PPU, Fatmawati. Tetapi, ia absen karena sakit.

Selain dua pejabat BPKAD Kabupaten PPU, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan PPU pada Rabu (16/11/2022).

Ia diperiksa dalam hari yang sama dengan Sekretaris Bapelitbang PPU, Yunita Liliana. Kepada mereka, penyidik mendalami pelaksanaan sejumlah rapat mengenai penyertaan modal APBD Pemkab PPU ke Perusda Benuo Taka.

Baca juga: Kasus Bupati PPU, Dirjen Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Tak Penuhi Panggilan KPK

Sementara itu, saksi lainnya yang juga dipanggil adalah Wahyudi Nuryadi selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU. Tetapi, ia tidak hadir.

“Konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” ujar Ali Fikri.

Meski telah mengungkapkan penyidikan baru yang menjerat AGM, KPK hingga saat ini belum mengumumkan identitas para tersangka.

Ali Fikri mengatakan, tersangka akan diumumkan saat penyidikan dirasa sudah cukup.

“Pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup,” kata Ali, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Usut Dugaan Aliran Dana FIktif Bupati PPU, KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Migas

Diketahui, AGM saat ini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia ditahan di Lapas tersebut sejak 20 Oktober lalu. AGM akan menjalani pidana badan selama 5,5 tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani.

Penahanan ini merupakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri (PN) Samarinda.

Selain pidana badan, PN Samarinda juga mewajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Melalui sejumlah orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor, suap diterima oleh AGM.

Baca juga: KPK Duga Bupati PPU Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyertaan Modal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com