JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan enam orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan tiga terdakwa.
Keenamnya bakal menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA.
Dalam sidang ini, Jaksa telah memanggil saksi untuk dua terdakwa lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Namun, saksi untuk dua terdakwa itu tidak hadir.
“Kami panggil klaster dari Permata Hijau Group, hadir enam orang jadi saksi,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Saksi Ungkap Kemendag Ubah-ubah Kebijakan untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Keenam saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Bina Karya Prima Jeffry Riadi, Karyawan PT Nagamas Palm Oil Lestari Fricia Fony, Karyawan Swasta Michael, pihak dari PT Bina Karya Prima Tukiyo, Pedagang Kenedy dan Direktur Komersial dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Andry Tanudjaja.
Jaksa menjelaskan, saksi atas nama Jeffry Riadi, Tukiyo, Michael, dan Fricia Fony bakal memberikan keterangan untuk terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Jefri, Fricia dan Michael juga akan bersaksi untuk terdakwa Lin Che Wei.
Sementara itu, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa bakal diperiksa untuk terdakwa Stanley MA.
Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng, Jaksa Hadirkan Direktur Ekspor hingga Analis Perdagangan Kemendag
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) juga diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun
Lebih lanjut, Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.
Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.