Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomor Urut Tak Diubah Dinilai Memudahkan Parpol Sosialisasi Saat Pemilu 2024

Kompas.com - 17/11/2022, 08:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah sepakat untuk mengakomodasi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar nomor urut partai politik tidak diubah saat mengikuti Pemilu 2024.

Usulan itu bahkan telah diakomodir di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang sejatinya dirancang untuk mengakomodasi keikutsertaan tiga provinsi baru di Papua untuk Pemilu 2024.

"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan pada Selasa.

Baca juga: Sepakat Nomor Urut Parpol DPR Tak Diubah, Gerindra Siap untuk Sosialisasi

"Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," ujarnya lagi.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berharap agar Perppu yang kini masih dalam tahap konsinyering itu segera diputuskan. 

Menurut dia, dengan selesainya pembahasan di Komisi II, maka sudah ada kesepakatan di antara fraksi-fraksi mengenai usulan tersebut. Kini, tinggal menunggu perppu itu untuk diputuskan sehingga dapat segera disosialisasikan.

Sejalan dengan itu, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mendukung keputusan tersebut. Pasalnya, setiap kali terdapat perubahan nomor urut parpol, membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup besar untuk sosialisasinya.

Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu

"Bila nomor urutnya tetap seperti pemilu sebelumnya, maka partai politik tidak perlu lagi sosialisasi dari nol," kata Rofiq saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Terpisah, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dengan tidak diubahnya nomor urut, parpol akan mendapat keuntungan. Sebab, masyarakat akan lebih mudah mengingat nomor urut parpol sebelumnya saat Pemilu 2019.

“Penomorurutan yang tetap atau yang tidak diubah ini dalam konteks neurologi ini recalling ya, jadi menstimulasi orang untuk mengingat menstimulasi orang untuk mudah mengingat. Itu recalling,” kata Idham, Selasa (15/11/2022).

Untuk diketahui, berdasarkan survei Litbang Kompas yang digelar September 2022 lalu, nomor urut dinilai tidak berpengaruh terhadap elektoral parpol.

Baca juga: Perindo Dukung Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol DPR Tak Perlu Diundi

Saat hendak mencoblos surat suara di TPS, hanya 10,4 persen responden yang mengaku memperhatikan nomor urut partai politik.

Alih-alih nomor urut, yang paling diperhatikan responden yakni nama calon legislatif (33,4 persen) dan gambar partai politik (27,1 persen).

Ada juga responden yang mengaku memperhatikan seluruh unsur di surat suara (12,5 persen). Di samping itu, ada yang mengatakan tidak memperhatikan surat suara dan hanya asal memilh (8,9 persen).

Jajak pendapat Litbang Kompas juga memperlihatkan bahwa mayoritas responden tidak ingat dengan nomor urut partai politik pilihan mereka pada Pemilu 2019. Jumlahnya sebesar 63,6 persen responden.

Kemudian, 13,4 persen responden tidak tahu dengan nomor urut partai politik yang mereka pilih pada Pemilu 2019. Sementara, responden yang mengaku ingat namun salah menyebutkan nomor urut partai pilihan mereka sebesar 9 persen.

Baca juga: Nomor Urut Parpol DPR Tak Diundi Lagi, KPU: Permudah Pemilih Ingat Partai

 

Angka itu lebih besar dibanding responden yang mengaku ingat dan mampu menyebutkan nomor urut partai politik pilihan mereka dengan benar yakni 6,3 persen.

Saat ditanya apakah setuju jika pada Pemilu 2024 partai politik kembali menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019, sebanyak 66,4 persen responden mengaku setuju.

Lalu, 25 persen responden mengaku tidak setuju dan 8,6 persen responden menjawab tidak tahu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com