JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusutan kasus gagal ginjal akut pada anak mulai menemui titik terang.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sudah ada tersangka dalam kasus itu.
Adapun gelar perkara dilakukan pada Rabu (16/11/2022). Namun, Polri masih belum mengumumkan siapa tersangka tersebut.
"Ya, sudah selesai gelar perkara hari ini dan segera diumumkan, tapi belum hari ini ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Baca juga: Polri Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Diumumkan Besok
Menurut Pipit, hasil gelar perkara akan dilaporkan ke pimpinan terlebih dulu, sebelum disampaikan ke publik.
Pipit juga menegaskan bahwa pengumuman tersangka segera diumumkan.
"Mudah-mudahan besok (hari ini), mudah-mudahan ya kita tanya dulu ke pimpinan," ujarnya.
Sebagai informasi, sudah ada 199 anak meninggal dunia per tanggal 15 November 2022 akibat kasus gagal ginjal akut tersebut.
Baca juga: 6 Pasien Dinyatakan Sembuh, Sumsel Kini Nihil Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius
Diduga kuat penyebab kuat kasus gagal ginjal akut karena obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam beberapa waktu ini juga telah melakukan pengusutan ke sejumlah perusahaan farmasi terkait cemaran kandungan berbahaya dalam obat sirup itu.
Setidaknya tiga perusahaan farmasi produsen obat sirup yang sedang diusut, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (AF), PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI).
Baca juga: Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada Kemungkinan Bisa Bertambah
Ketiga perusahaan itu diduga mendapatkan pasokan bahan baku pelarut obat, yaitu propilen glikol (PG) yang sudah tercemar EG dan DEG di luar ambang batas aman.
Pasokan pelarut itu diduga didapatkan dari perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Chemical Samudera. Hal ini pun tengah didalami penyidik.
Dari hasil penyelidikan terhadap CV Chemical Samudera, polisi menduga perusahaan pemasok bahan baku itu mengoplos zat PG dengan cemaran EG.
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan, atau oplos zat cemaran EG," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Sambangi Jaksa Agung, BPOM Minta Dukungan dalam Kasus Gagal Ginjal
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.