Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat Nomor Urut Parpol DPR Tak Diubah, Gerindra Siap untuk Sosialisasi

Kompas.com - 16/11/2022, 18:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu akan mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik (parpol) lolos Pemilu 2019 tidak diubah.

Hal itu senada dengan Komisi II yang sebelumnya sudah menyepakati untuk tidak mengubah nomor urut partai dalam pemilu berikutnya.

"Saya pikir untuk nomor urut parpol sudah ada kesepakatan di DPR tentang hal itu. Dan kami dari Gerindra tentunya memiliki kesepakatan dan tentunya kalau itu nanti sudah diputuskan, kita bisa langsung lakukan sosialisasi dalam menghadapi pemilu legislatif di 2024," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Dasco kemudian mengungkapkan pertimbangannya terkait nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 tak perlu berubah di Pemilu berikutnya.

Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu

Menurut Dasco, tentunya hal itu sudah melalui berbagai proses dari fraksi-fraksi di Komisi II DPR.

"Kalau itu kan dari tahapan-tahapan, usulan, dan lain-lain ada banyak pertimbangan, namun karena ini sudah disepakati," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, Gerindra berharap Perppu Pemilu bisa segera diputuskan terkait nomor urut peserta Pemilu 2024.

Dasco mengatakan, hal ini penting dilakukan sejak dini supaya pelaksanaan persiapan partai politik menghadapi Pemilu 2024 bisa dimulai.

"Kita melakukan sosialisasi maupun melakukan persiapan-persiapan atribut dan lain-lain, sehingga kalau itu sudah diputuskan, ya kita ikut," kata Wakil Ketua DPR itu.

Baca juga: Sebut Perppu Pemilu Anomali, Pakar Kepemiluan UI: Ini Preseden Buruk

Sebelumnya diberitakan, Perppu Pemilu disebut akan mengakomodasi usulan agar nomor urut parpol yang menang pemilihan legislatif (pileg) tak perlu lagi diundi pada pileg berikutnya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).

"Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," ujarnya lagi.

Usul ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).

Kemudian, usul tersebut menuai respons positif dari politikus di Senayan.

Sebagai informasi, Perppu Pemilu mulanya dibuat agar revisi UU Pemilu berlangsung cepat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Perppu Pemilu Akan Akomodasi Usul Megawati, Nomor Urut Parpol DPR Tak Perlu Diundi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com