Serah terima tugas yang digelar Jumat (11/11/2022) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Adapun perwakilan komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 diwakili oleh Wakil Ketua Eksternal Amiruddin Al Rahab.
Sedangkan komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 diwakili oleh Atnike Nova Sigiro.
Dalam surat serah terima tugas tersebut beberapa isu besar turut disinggung, di antaranya kelanjutan tim Ad Hoc penyelidikan kasus kematian Munir Said Thalib.
Terdapat juga laporan tim pemantauan terkait dengan potensi pelanggaran HAM dari proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Berikut 39 tugas Komnas HAM periode 2017-2022 yang diserahkan kepada komisioner Komnas HAM yang baru:
1. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim peristiwa 24-30 September 2019;
2. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa pembunuhan dukun santet periode 1998-1999;
3. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim penyusunan naskah kepatuhan rekomendasi Komnas HAM;
4. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim revisi SOP penyelidikan HAM yang berat Komnas HAM;
5. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim pemantauan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019;
6. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim ad hoc lanjutan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa Paniai;
7. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim pemantauan HAM penyelesaian konflik terkait kepemilikan barang milik pemerintah daerah;
8. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim penyusun laporan Komnas HAM 2018;
9. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim kemanusian untuk menanggapi peristiwa Ndunga, Papua;
10. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim pembela HAM Komnas HAM;
11. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim pencari fakta peristiwa 21-29 Mei 2019;
12. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim penyelesaian kasus lubang tambang Kaltim;
13. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim penyelesaian permasalahan Papua;
14. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim penanganan kasus para guru honorer;
15. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim pemantauan Pilkada 2020;
16. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim tindak lanjut isu modern silatery;
17. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim pengarus-utamaan HAM dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau disebut dengan SDGs;
18. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim bisnis dan HAM;
19. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim pelanggaran HAM yang berat;
20. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim ad hoc peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Provinsi Aceh;
21. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim pemantauan situasi penanggulangan Covid-19 dalam upaya penegakan HAM;
22. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim bentukan sidang paripurna untuk pemantauan dan penyelidikan atas kasus pembunuhan Munir Said Thalib;
23. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib;
24. Laporan tim bentukan sidang paripurna terkait pengaduan yang disampaikan dosen dan pendidik univeristas negeri baru;
25. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim penyusunan naskah kepatuhan rekomendasi Komnas HAM;
26. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam pemilu serentak 2024;
27. Laporan tim bentukan sidang paripurna terkait kebijakan pengimplementasian ibukota negara baru dan potensi pelanggaran HAM;
28. Laporan kerja sama kolaborasi dengan lembaga negara;
29. Laporan pusat sumber daya HAM nasional;
30. Sebelas dokumen standar norma dan aturan HAM;
31. Rencana strategis Komnas HAM tahun 2020-2024;
32. Laporan Komnas HAM tahun 2021;
33. Laporan akuntabilitas kinerja Komnas HAM tahun 2021;
34. Laporan realisasi anggaran dan capaian output Komnas HAM tahun 2022;
35. Rencana kerja anggaran tahun 2022 dan 2023;
36. Laporan manajemen kinerja;
37. Laporan output pengawasan internal;
38. Salinan keputusan sidang paripurna tahun 2017-2022;
39. Laporan lima biro Komnas HAM.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/11/17325911/komisioner-baru-komnas-ham-terima-39-laporan-dari-munir-sampai-ikn
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan