Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Indonesia Kritik Pemerintah soal Laporan HAM pada Sidang UPR

Kompas.com - 11/11/2022, 10:32 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kampanye Amnesty Internasional Indonesia Nurina Savitri mengkritik Pemerintah Republik Indonesia yang dinilai tidak menggambarkan situasi dan kondisi Hak Asasi Manusia dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss.

Menurut Nurina klaim pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyebut melakukan perbaikan instrumen hukum melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kenyataannya memiliki pasal-pasal bermasalah yang berpotensi melanggar HAM," kata Nurina dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Di Markas PBB, Yasonna Sebut Pemenuhan HAM Indonesia Banyak Diapresiasi Negara Lain

Nurina mengatakan, dalam RKUHP masih ada pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal penghinaan terhadap pemerintah dan pasal makar.

"Ini adalah pasal-pasal yang selama ini digunakan untuk membungkam mereka yang kritis terhadap kebijakan negara, merepresi mereka yang memiliki pandangan politik yang berbeda," ujar Nurina.

"Dan pasal-pasal itu dipertahankan di dalam draft terbaru RKUHP. Padahal hak-hak tersebut dijamin di dalam instrumen hukum internasional yang diratifikasi Indonesia dalam bentuk Undang-Undang," sambung dia.

Baca juga: Komnas HAM Soroti Pengadilan Pelanggaran HAM Berat Paniai Sepi Perhatian Publik

Begitu juga dengan klaim pemerintah yang menyebut adanya pelibatan masyarakat sipil yang dinilai tidak mencerminkan situasi yang sebenarnya.

Pasalnya masih banyak pembela HAM yang mengalami kekerasan, baik serangan fisik maupun serangan digital.

"Dalam catatan Amnesty, selama periode 2019-2022, ada 328 kasus serangan fisik maupun digital terhadap masyarakat sipil dengan 834 korban," ujar Nurina.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut upaya pemenuhan HAM di Indonesia banyak diapresiasi oleh negara lain.

Baca juga: Komisaris HAM PBB Ingatkan Elon Musk Terkait Pemecatan Pegawai Twitter

Hal ini Yasonna sampaikan saat menyerahkan Laporan HAM Nasional di forum Persidangan UPR Indonesia, di Markas Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Jenewa, Swiss.

"Perlu saya tekankan bahwa berbagai kemajuan upaya pemenuhan HAM mendapat banyak apresiasi dari negara lain,” kata Yasonna dalam forum tersebut sebagaimana dikutip dari keterangan yang Kompas.com terima, Rabu (9/11/2022).

Yasonna mencontohkan, sejumlah upaya pemerintah Indonesia yang diapresiasi antara lain, komitmen memajukan capaian Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham), memperluas akses kesehatan dan pendidikan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan RKUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com