Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 3 Jam, Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo Dicecar soal Pergub Bantuan Keuangan Jatim

Kompas.com - 08/11/2022, 22:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2019, Soekarwo atau Pakde Karwo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011.

Sebagaimana diketahui Pakde Karwo dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi suap alokasi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018.

Perkara ini menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur periode 2014-2016, Budi Setiawan. Ia juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2017-2019.

Baca juga: KPK Panggil Eks Gubernur Jatim Soekarwo Jadi Saksi Dugaan Suap Bantuan Keuangan

“Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 Tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah, itu saja,” kata Pakde Karwo di gedung KPK, Selasa (8/11/2022) petang.

Karwo mengaku, selama tiga jam penyidik KPK hanya mencecarnya seputar Pergub tersebut. Ia mengaku tidak ada yang dipermasalahkan.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah perilaku Budi Setiawan. Sementara, Pergub tersebut telah sesuai.

“(Yang dipermasalahkan KPK) kasusnya Pak Budi berarti. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan,” ujar Pakde Karwo.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rp 30 M ke TNI AU, Hasil Rampasan Terpidana Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar

Ia menyatakan tidak dicecar terkait persoalan lain. Selama tiga jam, selain menjalani pemeriksaan penyidik, Pakde Karwo mengaku menjalankan ibadah.

“Sembahyang. (Ditanya) ya hanya itu saja, menjelaskan struktur saja,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus suap bantuan keuangan di Pemprov Jatim merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Bupati tulungagung Syahri Mulyo.

Kasus ini bermula saat Syahri baru saja dilantik sebagai bupati pada 2013. Ia kemudian memerintahkan dua bawahannya untuk menghubungi Bappeda dan BPKAD Jatim untuk mendapatkan bantuan keuangan.

Baca juga: KPK Sambut Rencana Mahfud Usut Mafia Pertambangan Terkait Ismail Bolong

Dalam proses pengajuan bantuan itu, Budi diduga menerima suap dari Pemkab Tulungagung mencapai Rp 10 miliar.

Sebanyak Rp 3,5 miliar diberikan saat ia menjabat Kepala BPKAD Jatim. Sementara Rp 6,75 miliar diterima Budi saat ia menjabat Kepala Bappeda Jatim. Uang itu diduga bersumber dari sejumlah pengusaha.

Adapun Syahri Mulyo saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun pidana badan dalam kasus suap proyek di Tulungagung. Sementara, Budi mendekam di Rutan KPK Kavling C1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com