JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HA sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, HA merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).
Penetapan tersangka ini mengacu pada surat perintah penyidikan bernomor Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 8 November 2022.
Baca juga: Korupsi BTS 4G: Kejagung Geledah Kemenkominfo dan Perusahaan Swasta
“Dengan ditetapkan satu orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu delapan orang,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (8/11/2022).
Ketut mengungkapkan, sejumlah perbuatan yang dilakukan HA antara lain, menandatangani dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast.
Ia juga menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Baca juga: Kasus Impor Garam, Kejagung: Tanggung Jawab Ekspor-Impor Masih Sebatas Dirjen
Selain itu, HA juga menandatangani sejumlah dokumen syarat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT AJM kepada Pemkab Serang.
Tindakan ini dilakukan setelah PT Waskita Beton Precast melakukan reklamasi dan membangun workshop 5 di atas lahan seluas 12 hektar di Desa Margagiri, Bojonegara, Serang, Banten.
“Termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018,” ujar Ketut.
Baca juga: Kejagung Sebut Belum Akan Periksa Menperin Terkait Kasus Korupsi Impor Garam
Kejagung kemudian menjebloskan HA ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung tanggal 8 hingga 27 November.
Penahanan ini merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor Prin50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.
Dalam perkara ini, HA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Soal Kemungkinan Menperin Dipanggil di Kasus Impor Garam, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020.
Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 bernama AW; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020 AP; Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020 BP serta A selaku pensiunan karyawan perusahaan tersebut.
Kemudian, pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto (KJ); Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) Hasnaeni; serta Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Impor Garam, Termasuk Eks Dirjen Kemenperin
Dalam perkara ini, Kejagung menduga Kristadi membuat invoice pembayaran PT Waskita Beton Precast seakan-akan melakukan pembelian material kepada PT MMM.
Perusahaan itu kemudian membayarkan Rp 16.844.363.402 kepada PT MMM. Pembayaran itu mengacu pada tagihan fiktif yang dibuat perusahaan Hasnaeni.
“Belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kuntadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.