JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkapkan lokasi barang-barang milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai tewas dibunuh.
Hal itu diungkapkan Romer saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Lokasi keberadaan barang milik Brigadir Yosua diketahui ketika hakim menanyakan kepada Romer perihal barang-barang yang disita ketika kasus itu diproses di kepolisian.
Baca juga: Nomor Brigadir J Keluar dari Grup WhatsApp Keluarga
"Ada mengambil barang-barang si Yosua?" tanya hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Romer.
Mendengar jawaban itu, hakim ketua memperjelas pertanyaannya mengenai apakah ada pihak kepolsian yang meminta barang-barang milik Brigadir J setelah peristiwa yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo itu.
Baca juga: Brigadir J Disebut Pernah Todongkan Senjata ke Foto Ferdy Sambo
"Maksud saya, ada enggak perintah untuk ambil barang-barang Yosua?" ujar hakim Wahyu.
"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi," jawab Romer.
"Atas perintah siapa?" kata hakim lagi.
Romer pun menjelaskan bahawa mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri saat itu, Chuck Putranto memintanya untuk membawa barang-barang Yosua ke Biro Provos Div Propam Mabes Polri.
Baca juga: Putri Candrawarthi Bantah Lihat dan Lewati Jenazah Brigadir J
Menurut dia, barang milik Yosua itu diambil dari kamar ajudan di rumah dinas Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Apa barangnya?" tanya hakim.
"Ada baju, celana, sepatu, tas, ada koper juga, HP ada dalam tas," terang Romer.
"HP berapa?" lanjut hakim.
"Dua," jawab Romer.