Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Akselerasi Pengembangan SDM di Kawasan Timur, LAN Luncurkan Program Magang bagi ASN Papua

Kompas.com - 07/11/2022, 21:17 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Lembaga Administrasi Negara (LAN) meluncurkan program magang bagi aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Papua, Senin (7/11/2022).

Ketua LAN Adi Suryanto mengatakan, program magang merupakan salah satu upaya LAN dalam mengakselerasi pengembangan kompetensi ASN, terutama di kawasan Indonesia bagian timur.

Sebagai salah satu program prioritas nasional, kata dia, pengembangan kompetensi ASN dilakukan untuk mewujudkan ASN sebagai birokrasi kelas dunia atau world class bureaucracy.

“Diharapkan hal ini dapat memberikan dampak pada perbaikan kualitas pelayanan masyarakat serta menjamin pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua,” ujar Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan “Piloting Magang bagi ASN Provinsi Papua Tahun 2022 dan Soft Launching Pedoman Magang” di Aula Profesor Agus Dwiyanto, MPA, Kantor LAN Veteran, Senin.

Adi menjelaskan bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi permasalahan training rate atau tingkat pelatihan yang masih rendah.

Baca juga: Warga Pulau Komodo Ikut Pelatihan Jadi Naturalist Guide di TN Komodo

Faktanya, kata dia, masih banyak ASN yang masih belum memiliki kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Padahal, hal ini merupakan kebutuhan yang harus dapat dilaksanakan secara masif, termasuk di kawasan timur Indonesia.

“Maka melalui piloting magang ini menjadi salah satu upaya kami untuk menaikkan nilai training rate tersebut,” ucap Adi.

Jalur pengembangan kompetensi

Pada kesempatan tersebut, Adi menjelaskan bahwa program magang bagi ASN Papua merupakan salah satu jalur pengembangan kompetensi yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Hal tersebut, kata dia, menjadi perhatian pemerintah seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022.

Adapun Inpres Nomor 9 Tahun 2020 berisi tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Puluhan Kakaktua hingga Nuri Endemik Papua Barat Dilepasliarkan, Sebagian dari Penertiban Peredaran Ilegal

Sementara SE Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peran Serta Instansi Pemerintah dalam Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Daerah Papua melalui program magang.

“Perlu disadari bahwa pengembangan kompetensi di kawasan Indonesia bagian timur ini tidak bisa dilakukan oleh LAN sendiri, melainkan perlu adanya kolaborasi antar berbagai instansi pemerintah, mitra magang, dan sektor swasta,” ujar Adi.

Instansi pemerintah yang dimaksud, yaitu Sekretariat Wakil Presiden, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk mitra magang bisa berasal dari instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda), sedangkan sektor swasta dalam hal ini diwakili oleh Tanoto Foundation.

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com