Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Minta Hakim Kasus Brigadir J Tegas ke Semua Saksi: Beraninya Itu sama Majikan

Kompas.com - 07/11/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai sikap tegas hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) wajib tegas terhadap saksi lain yang juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sebab pada persidangan pekan lalu, 2 asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dan Diryanto alias Kodir, yang dihadirkan sebagai saksi dalam 2 perkara berbeda diancam akan diproses hukum karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Baca juga: Daftar 12 Saksi di Sidang Bharada E-Bripka RR- Kuat Maruf Besok: ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans

“Yang menarik lagi, 'kekerasan' ketua majelis dan anggota, yang berani marahin ART, nanti kalau saksi palsunya di perkara Eliezer misalkan saksinya adalah Sambo, saya berharap kerasnya kata-kata yang mengenai bohong, tidak masuk akal, saya minta dilakukan juga oleh majelis,” kata Asep, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).

“Jadi sekali lagi, saksi tidak hanya beraninya sama ART, beraninya itu sama majikan,” ujar Asep.

Asep mengatakan, dalam sidang pemeriksaan saksi maka jaksa, hakim, penasihat hukum harus membuktikan fakta, peristiwa, dan kejadian yang dipaparkan dalam dakwaan.

Ketiga elemen itu, kata Asep, akan dibuktikan dengan keterangan saksi dalam persidangan yang merupakan barang bukti.

“Saksi itu adalah yang dia lihat, dia dengar, atau dia alami, atau yang tidak ada hubungan langsung tapi ada kaitannya,” ujar Asep.

Baca juga: Cerita Bibi Brigadir J Menolak Tunduk dengan Intimidasi Ferdy Sambo dan Anak Buahnya

“Jadi, ketika saksi dihadirkan untuk mendukung dakwaan, untuk menceritakan apa yang terjadi, misalnya pembunuhan, ya dia harus bercerita apa yang dia ketahui,” papar mantan hakim itu.

Menurut Asep, jika seorang saksi lupa tentang rangkaian kejadian atau ucapan dalam sebuah persidangan, maka hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Akan tetapi, jika saksi memberikan keterangan yang direkayasa maka hukuman penjara sudah menantinya.

“Dalam persidangan harusnya saksi menceritakan yang dia dengar, dia lihat, tapi ngarang, apalagi kesaksian palsu, dan ketua majelis mengingatkan berkali-kali, ruangnya hukum ngatur, udah, tetapkan dia ditahan,” ucap Asep.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (7/11/2022) melanjutkan sidang terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Namun, rencananya sidang Bharada E bakal digabung dengan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Deretan Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo: Mengaku Bersihkan Bercak Darah Brigadir J hingga Terancam Jadi Tersangka

Terdapat lima terdakwa dalam kasus itu yang tengah menjalani persidangan. Selain Eliezer, Ricky, dan Kuat juga terdapat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.

Baca juga: Kerabat Brigadir J Nilai Ada Perbedaan Aturan Saat Hadiri Sidang Sambo-Putri

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com