Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Minta Hakim Kasus Brigadir J Tegas ke Semua Saksi: Beraninya Itu sama Majikan

Kompas.com - 07/11/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai sikap tegas hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) wajib tegas terhadap saksi lain yang juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sebab pada persidangan pekan lalu, 2 asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dan Diryanto alias Kodir, yang dihadirkan sebagai saksi dalam 2 perkara berbeda diancam akan diproses hukum karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Baca juga: Daftar 12 Saksi di Sidang Bharada E-Bripka RR- Kuat Maruf Besok: ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans

“Yang menarik lagi, 'kekerasan' ketua majelis dan anggota, yang berani marahin ART, nanti kalau saksi palsunya di perkara Eliezer misalkan saksinya adalah Sambo, saya berharap kerasnya kata-kata yang mengenai bohong, tidak masuk akal, saya minta dilakukan juga oleh majelis,” kata Asep, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).

“Jadi sekali lagi, saksi tidak hanya beraninya sama ART, beraninya itu sama majikan,” ujar Asep.

Asep mengatakan, dalam sidang pemeriksaan saksi maka jaksa, hakim, penasihat hukum harus membuktikan fakta, peristiwa, dan kejadian yang dipaparkan dalam dakwaan.

Ketiga elemen itu, kata Asep, akan dibuktikan dengan keterangan saksi dalam persidangan yang merupakan barang bukti.

“Saksi itu adalah yang dia lihat, dia dengar, atau dia alami, atau yang tidak ada hubungan langsung tapi ada kaitannya,” ujar Asep.

Baca juga: Cerita Bibi Brigadir J Menolak Tunduk dengan Intimidasi Ferdy Sambo dan Anak Buahnya

“Jadi, ketika saksi dihadirkan untuk mendukung dakwaan, untuk menceritakan apa yang terjadi, misalnya pembunuhan, ya dia harus bercerita apa yang dia ketahui,” papar mantan hakim itu.

Menurut Asep, jika seorang saksi lupa tentang rangkaian kejadian atau ucapan dalam sebuah persidangan, maka hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Akan tetapi, jika saksi memberikan keterangan yang direkayasa maka hukuman penjara sudah menantinya.

“Dalam persidangan harusnya saksi menceritakan yang dia dengar, dia lihat, tapi ngarang, apalagi kesaksian palsu, dan ketua majelis mengingatkan berkali-kali, ruangnya hukum ngatur, udah, tetapkan dia ditahan,” ucap Asep.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (7/11/2022) melanjutkan sidang terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Namun, rencananya sidang Bharada E bakal digabung dengan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Deretan Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo: Mengaku Bersihkan Bercak Darah Brigadir J hingga Terancam Jadi Tersangka

Terdapat lima terdakwa dalam kasus itu yang tengah menjalani persidangan. Selain Eliezer, Ricky, dan Kuat juga terdapat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.

Baca juga: Kerabat Brigadir J Nilai Ada Perbedaan Aturan Saat Hadiri Sidang Sambo-Putri

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com