JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai sikap tegas hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) wajib tegas terhadap saksi lain yang juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sebab pada persidangan pekan lalu, 2 asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dan Diryanto alias Kodir, yang dihadirkan sebagai saksi dalam 2 perkara berbeda diancam akan diproses hukum karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Yang menarik lagi, 'kekerasan' ketua majelis dan anggota, yang berani marahin ART, nanti kalau saksi palsunya di perkara Eliezer misalkan saksinya adalah Sambo, saya berharap kerasnya kata-kata yang mengenai bohong, tidak masuk akal, saya minta dilakukan juga oleh majelis,” kata Asep, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
“Jadi sekali lagi, saksi tidak hanya beraninya sama ART, beraninya itu sama majikan,” ujar Asep.
Asep mengatakan, dalam sidang pemeriksaan saksi maka jaksa, hakim, penasihat hukum harus membuktikan fakta, peristiwa, dan kejadian yang dipaparkan dalam dakwaan.
Ketiga elemen itu, kata Asep, akan dibuktikan dengan keterangan saksi dalam persidangan yang merupakan barang bukti.
“Saksi itu adalah yang dia lihat, dia dengar, atau dia alami, atau yang tidak ada hubungan langsung tapi ada kaitannya,” ujar Asep.
Baca juga: Cerita Bibi Brigadir J Menolak Tunduk dengan Intimidasi Ferdy Sambo dan Anak Buahnya
“Jadi, ketika saksi dihadirkan untuk mendukung dakwaan, untuk menceritakan apa yang terjadi, misalnya pembunuhan, ya dia harus bercerita apa yang dia ketahui,” papar mantan hakim itu.
Menurut Asep, jika seorang saksi lupa tentang rangkaian kejadian atau ucapan dalam sebuah persidangan, maka hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Akan tetapi, jika saksi memberikan keterangan yang direkayasa maka hukuman penjara sudah menantinya.
“Dalam persidangan harusnya saksi menceritakan yang dia dengar, dia lihat, tapi ngarang, apalagi kesaksian palsu, dan ketua majelis mengingatkan berkali-kali, ruangnya hukum ngatur, udah, tetapkan dia ditahan,” ucap Asep.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (7/11/2022) melanjutkan sidang terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Namun, rencananya sidang Bharada E bakal digabung dengan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Terdapat lima terdakwa dalam kasus itu yang tengah menjalani persidangan. Selain Eliezer, Ricky, dan Kuat juga terdapat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.
Baca juga: Kerabat Brigadir J Nilai Ada Perbedaan Aturan Saat Hadiri Sidang Sambo-Putri
Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat: