Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Segera Disidang

Kompas.com - 02/11/2022, 15:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo akan segera disidang.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Linda dan Agus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Linda diketahui merupakan kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara, Agus pernah menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca juga: Korupsi Libatkan Keluarga, KPK Gelar Bimtek untuk Pejabat Beserta Istri

“Jaksa KPK Yoga Pratomo, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Agus Susetyo dan Terdakwa Veronika Lindawati,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Penahanan terhadap Agus dan Linda kemudian menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa hingga saat ini masih menunggu penetapan hari pertama sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan penunjukkan majelis hakim oleh pihak pengadilan.

KPK sebelumnya menahan Agus dan Linda pada 25 Agustus lalu di rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sidang Penyuap Rektor Nonaktif Unila akan Direkam KPK

Dalam kasus ini, Linda diduga meminta Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan (P2) dan Penagihan memanipulasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016.

Tim ini berada di bawah naungan Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan.

Linda meminta pihak Ditjen Pajak menyatakan besaran yang kurang dibayarkan PT Bank Panin hanya Rp 300 miliar. Ia berjanji akan memberi fee Rp 25 miliar.

Permintaan Linda disetujui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak Angin Prayitno. Namun, hingga kasus ini terungkap ia baru menyerahkan fee Rp 5 miliar.

“Dari Rp 25 Miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Geledah Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA, KPK Amankan Dokumen Putusan

Agus juga mengajukan permintaan serupa. Ia menghubungi TIm Pemeriksa pajak dan meminta Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama dimanipulasi.

Ia menjanjikan akan memberi fee Rp 50 miliar. Permintaan Agus juga disetujui Angin Prayitno.

Tim Pemeriksa pun melakukan manipulasi dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2016 senilai Rp 70 miliar.

Tim tersebut juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.

Dalam suap ini, Agus menjanjikan Rp 50 miliar namun hanya membayarkan Rp 40 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap.

Baca juga: Pernyataan Firli soal Kardus Durian Dinilai Politis jika Tak Ada Proses Hukum di KPK

“Agus Susetyo mendapat bagian Rp 5 miliar,” ujar Karyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Nasional
PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

Nasional
Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Nasional
98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

Nasional
Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Nasional
Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Nasional
Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Nasional
Megawati: Lebih Baik 'Aku Cinta Padamu', Susah Banget Pakai 'Saranghae', Bukannya Menghina...

Megawati: Lebih Baik "Aku Cinta Padamu", Susah Banget Pakai "Saranghae", Bukannya Menghina...

Nasional
Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Nasional
Megawati: Saya Tahu Permainan Impor Pangan

Megawati: Saya Tahu Permainan Impor Pangan

Nasional
Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com