JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo akan segera disidang.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Linda dan Agus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Linda diketahui merupakan kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara, Agus pernah menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
“Jaksa KPK Yoga Pratomo, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Agus Susetyo dan Terdakwa Veronika Lindawati,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Penahanan terhadap Agus dan Linda kemudian menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa hingga saat ini masih menunggu penetapan hari pertama sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan penunjukkan majelis hakim oleh pihak pengadilan.
KPK sebelumnya menahan Agus dan Linda pada 25 Agustus lalu di rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Linda diduga meminta Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan (P2) dan Penagihan memanipulasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016.
Tim ini berada di bawah naungan Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan.
Linda meminta pihak Ditjen Pajak menyatakan besaran yang kurang dibayarkan PT Bank Panin hanya Rp 300 miliar. Ia berjanji akan memberi fee Rp 25 miliar.
Permintaan Linda disetujui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak Angin Prayitno. Namun, hingga kasus ini terungkap ia baru menyerahkan fee Rp 5 miliar.
“Dari Rp 25 Miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis (25/8/2022).
Agus juga mengajukan permintaan serupa. Ia menghubungi TIm Pemeriksa pajak dan meminta Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama dimanipulasi.
Ia menjanjikan akan memberi fee Rp 50 miliar. Permintaan Agus juga disetujui Angin Prayitno.
Tim Pemeriksa pun melakukan manipulasi dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2016 senilai Rp 70 miliar.
Tim tersebut juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.
Dalam suap ini, Agus menjanjikan Rp 50 miliar namun hanya membayarkan Rp 40 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap.
“Agus Susetyo mendapat bagian Rp 5 miliar,” ujar Karyoto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/15400991/penyuap-eks-pejabat-kemenkeu-angin-prayitno-segera-disidang