Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Kompas.com - 01/11/2022, 23:43 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

"Kami meminta majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi atau keberatan penasihat hukum Arif Rachman Arifin," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi Arif.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: BERITA FOTO: Tangis Ibu Brigadir J saat Bersaksi di Depan Ferdy Sambo

Menurut jaksa, argumen Arif dan kuasa hukumnya yang menyatakan hanya menjalankan dan mematuhi perintah atasannya yaitu Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian tidak tepat.

JPU menilai, sebagai anggota Polri seharusnya Arif sebagai anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, JPU menyatakan saat mengamankan hingga menghapus rekaman kamera CCTV, Arif tidak mengantongi surat tugas. Padahal, rekaman kamera CCTV itu merupakan barang bukti sebuah tindak pidana.

Jaksa penuntut umum kemudian meminta supaya majelis hakim melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Majelis hakim menyatakan sidang Arif akan dilanjutkan pada 8 November 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: BERITA FOTO: Saat Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J

"Baik sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 November 2022, jam 09.00 WIB, dengan agenda putusan sela," kata hakim sebelum menutup sidang.

Arif didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis dalam perkara itu.

Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Arif juga didakwa Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Arif juga didakwa dengan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Penulis Achmad Nasrudin Yahya, Singgih Wiryono | Editor Aryo Putranto Saptohutomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com