Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Komnas, Pekerja Perempuan Rumahan Rentan Tak Dapat Upah Lembur

Kompas.com - 28/10/2022, 22:16 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan 11 titik rentan bagi perempuan pekerja rumahan atau pekerja informal.

Salah satunya, tak ada upah tambahan saat mereka harus bekerja di luar jam kerja atau lembur.

Padahal, hak-hak tersebut merupakan hak dasar pekerja yang sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

"(Terjadi) jam kerja yang panjang tanpa hak atas lembur," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kemenko PMK Gandeng KUPI Atasi Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran

Temuan kedua yaitu pekerja rumahan sering kali dibayar dengan upah di bawah ketentuan upah minimum regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah.

Komnas Perempuan juga menemukan pekerja rumahan tidak memiliki perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

"(Juga) ketiadaan tunjangan kerja, (keenam) ketiadaan jaminan sosial," kata Andy.

Ketujuh, ketiadaan perlindungan maternitas atau kesehatan reproduksi.

Delapan, pekerja rumahan menanggung segala biaya risiko dan produksi. Sembilan, mereka juga tidak mendapat stabilitas dan jaminan pekerjaan.

"(Berikutnya terjadi) pelibatan pekerja anak akibat rantai pasok eksploitatif dan tidak dapat mengakses mekanisme perselisihan," kata Andy.

Terakhir, tidak dapat mengakses pengaduan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah setempat.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta MK Kabulkan Permohonan Pekerja Rumahan yang Uji Undang-Undang Ketenagakerjaan

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendukung lima perempuan pekerja rumahan yang melakukan permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Komnas meminta agar Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.

"Atau paling tidak, menyatakan permohonan para pemohon dapat diterima," kata Andy.

Lima tenaga kerja rumahan mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan yang disampaikan ke MK pada 21 Juli 2022 dengan nomor perkara 75/PUU-XX/2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com